Senin 09 Jan 2023 15:16 WIB

PPKM Dicabut, Satpol PP Kota Bandung Tetap Awasi Potensi Kerumunan

Satpol PP Kota Bandung akan memantau lokasi-lokasi rawan kerumunan warga.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Irfan Fitrat
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung Rasdian Setiadi.
Foto: Dok Republika
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung Rasdian Setiadi.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung tetap akan menjalankan pengawasan untuk mengingatkan masyarakat soal potensi penyebaran Covid-19. Pengawasan dilakukan khususnya di lokasi-lokasi yang berpotensi terjadi kerumunan warga.

Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung masih ada, meskipun kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah dicabut pemerintah pusat. Pandemi Covid-19 pun belum dinyatakan usai. “Jadi, dengan dicabutnya PPKM, pengawasan monitoring tetap dilaksanakan,” kata dia di Balai Kota Bandung, Senin (9/1/2023).

Rasdian mengatakan, upaya pengawasan masih berjalan, terutama di tempat-tempat berkumpulnya warga. Pasalnya, dengan dicabutnya kebijakan PPKM, kata dia, konsekuensinya tempat-tempat berkumpulnya warga bisa ramai masyarakat.

Menurut dia, Satpol PP mempunyai dua mobil penyuluhan yang bisa dimanfaatkan untuk mengingatkan masyarakat. “Kita petugas punya cara sendiri, kita disiapkan megaphone pengeras suara,” kata dia.

Per 8 Januari 2023, dilaporkan masih ada 208 kasus aktif Covid-19 di Kota Bandung, bertambah 17 kasus dari hari sebelumnya. Upaya vaksinasi Covid-19 masih terus berjalan. Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kota Bandung, dilaporkan cakupan vaksinasi Covid-19 dosis pertama sudah 2.241.159 orang atau 102,99 persen dari total sasaran awal.

Cakupan vaksinasi Covid-19 dosis dua di Kota Bandung dilaporkan mencapai 2.063.458 orang atau 94,82 persen. Adapun cakupan vaksinasi dosis ketiga atau booster pertama mencapai 904.513 orang atau 52,77 persen dari total sasaran awal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement