Sabtu 07 Jan 2023 08:14 WIB

DIY Diminta Siapkan Regulasi Sumbangan dan Pungutan di Sekolah 

Memang terdapat sumbangan yang ditawarkan kepada orang tua/wali murid.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Pungutan sekolah (ilustrasi)
Foto: bantenpress.com
Pungutan sekolah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Komisi D DPRD DIY meminta agar Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY untuk segera menyiapkan regulasi terkait sumbangan dan pungutan di lingkungan sekolah.

Hal ini disampaikan Sekretaris Komisi D DPRD DIY, Imam Taufik, mengingat adanya aduan sekolah yang bermasalah dengan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY terkait persoalan sumbangan dan pungutan di sekolah.

Belum adanya regulasi yang mengatur sumbangan maupun pungutan di sekolah, membuat banyaknya aduan ke ORI DIY maupun ke lembaga swadaya masyarakat (LSM). Hal ini juga mengganggu proses pembelajaran di sekolah karena ORI DIY maupun LSM harus datang ke sekolah untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

"Segera disiapkan regulasi terkait urusan sumbangan dan pungutan tersebut, agar tidak ada ruang bagi ORI atau LSM yang sering datang ke sekolah untuk menanyakan hal tersebut," kata Imam saat mengunjungi SMA Negeri 1 Banguntapan, Kabupaten Bantul, belum lama ini.

Ketua Komite SMAN 1 Banguntapan, Muh Abdullah mengatakan, pihaknya tidak pernah melakukan pungutan kepada orang tua/wali murid. "Kami tidak pernah memungut, yang namanya pungutan dan sumbangan itu sangat-sangat berbeda," kata Abdullah.

Abdullah menyebut, memang ada sumbangan yang ditawarkan kepada orang tua/wali murid. Meski begitu, sumbangan tersebut tidak wajib dan tidak memaksa orang tua/wali murid untuk memberikan dana ke sekolah.

Ia menjelaskan, kepala sekolah membeberkan rencana kegiatan selama satu tahun untuk kelas 10, dan rencana kegiatan tersebut tidak akan berjalan tanpa adanya pendanaan.

Dari rincian anggaran kegiatan, kata Abdullah, pihak komite sekolah kemudian menawarkan kepada orang tua/wali murid untuk memberikan sumbangan secara sukarela. Namun, lanjutnya, kesanggupan untuk memberikan sumbangan tersebut ditulis dengan tujuan mengontrol dana yang masuk.

"Kita tahu persis untuk ujian itu butuh kertas, sehingga kita tawarkan yang seperti itu. Di seluruh sekolah SMA di-DIY ini, tidak ada yang tidak meminta sumbangan kepada wali murid. Kami tidak pernah memungut, mewajibkan, apalagi sampai menahan ijazah. Itu sama sekali tidak pernah terjadi di SMA 1 Banguntapan," ujarnya.

Kepala Bidang Pendidikan Khusus Disdikpora DIY, Basuki mengatakan, saat ini Biro Hukum Setda DIY tengah menggodok regulasi terkait sumbangan dan pungutan di sekolah.

"Sehingga nantinya akan bisa jelas mana yang bersifat sumbangan dan mana yang bersifat pungutan," kata Basuki.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement