Sabtu 07 Jan 2023 07:41 WIB

Belanja Kebutuhan dengan Upal, Residivis Ditangkap Polisi

Saat dikejar polisi, pelaku tancap gas menggunakan sepeda motornya.

Rep: Muhammad Noor Alfian Choir/ Red: Fernan Rahadi
Uang Palsu. ilustrasi
Uang Palsu. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SUKOHARJO -- Polres Sukoharjo kembali berhasil menangkap seorang residivis berinisial R (44) di dukuh Sudimoro, Parangjoro, Grogol. Yang bersangkutan mengedarkan uang palsu dikarenakan kepepet membeli kebutuhan pokok.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengungkapkan, penangkapan dilakukan pada hari Senin 26 Desember 2022 lalu. "Awalnya ada laporan dari dua toko di pasar Telukan, Personel yang langsung ditangani anggota kami," kata Wahyu Jumat (6/1/2023).

Kemudian, lima personel mendatangi dua toko di Pasar Telukan, Sukoharjo untuk mengecek keberadaan uang palsu tersebut. Setelah itu, pihak polisi pun menyelidiki ciri-ciri pelaku yang menggunakan uang palsu itu untuk belanja. "Kami kejar pelaku, dan tertangkap di wilayah dukuh Sudimoro area persawahan," katanya.

Saat dikejar polisi, pelaku tancap gas menggunakan sepeda motornya. Namun naas, pelaku terperosok masuk ke dalam sawah. Polisi lantas menangkap pelaku dan digiring ke Mapolsek Grogol untuk dimintai keterangan.

Wahyu menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku merupakan residivis peredaran uang palsu yang baru keluar dari tahanan pada bulan Juli 2022. Ia merupakan istri dari pelaku pembuat uang palsu HHS (45) yang kini masih mendekam di penjara.

"Rupanya pelaku ini merupakan suami-istri dengan kasus yang sama pernah diungkapkan oleh Bareskrim (Badan Reserse Kriminal) Polri pada tahun 2021. Ternyata mereka masih menyimpan uang palsu. Kemudian uang palsu sisa ini digunakan belanja, dengan harapan mendapat kembalian uang asli," katanya.

Polisi berhasil menyita dari tangan tersangka sebanyak 259 lembar pecahan Rp 100 ribu, 320 lembar pecahan Rp 50 ribu, dua lembar pecahan Rp 100 ribu yang dirobek, lima buah label Bank Indonesia, satu unit motor dan beberapa belanjaan pelaku yang dibeli dari pasar, serta uang kembalian dari toko.

Atas perbuatannya tersebut setidaknya tersangka harus mendekam di penjara dengan ancaman 15 tahun maksimal atau denda Rp 50 miliar. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 36 ayat 3 Undang Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Juncto Pasal 245 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement