Jumat 06 Jan 2023 17:16 WIB

Blangko Tersedia, Pemkot Yogya Kembali Buka Layanan Cetak KTP-El

Disdukcapil mengajukan permohonan 6.000 blangko KTP-el ke pemerintah pusat.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq
Petugas melayani warga yang akan membuat KTP elektronik di Kemantren Tegalrejo, Yogyakarta. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta membuka layanan drive thru cetak KTP elektronik bagi warga yang kehilangan atau penggantian KTP elektronik yang rusak.
Foto: ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah
Petugas melayani warga yang akan membuat KTP elektronik di Kemantren Tegalrejo, Yogyakarta. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta membuka layanan drive thru cetak KTP elektronik bagi warga yang kehilangan atau penggantian KTP elektronik yang rusak.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta kembali membuka layanan cetak Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), Jumat (6/1/2023). Layanan ini kembali dibuka mengingat Yogyakarta sudah mendapatkan distribusi blangko KTP-el dari pemerintah pusat.

Kepala Bidang Pelayanan Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Yogyakarta, Bram Prasetyo mengatakan, blangko KTP-el sudah diambil pada Kamis (5/1) kemarin. Dengan begitu, layanan pencetakan KTP-el ini sudah dapat dibuka kembali Jumat ini.

Pasalnya, blangko KTP-el di Kota Yogyakarta sempat kosong sejak pertengahan Desember 2022. Kekosongan blangko KTP-el ini juga menyusul kosongnya ketersediaan di pemerintah pusat.

Selama kosongnya ketersediaan blangko KTP-el, Disdukcapil rata-rata menerbitkan sekitar 130 surat keterangan pengganti KTP per harinya. "Sebetulnya sudah diantisipasi, tapi pengadaan di pusat baru di 2023, sehingga blanko baru bisa dikeluarkan 2023," kata Bram.

Adapun selama ini, lanjutnya, pengambilan blangko KTP-el dapat dilakukan di tingkat provinsi jika ketersediaannya ada. Namun, jika ketersediaan di tingkat provinsi kosong, maka kabupaten/kota dapat langsung mengajukan dan mengambil ke pemerintah pusat.

"Pengadaan blangko KTP-el menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri," jelasnya. Disdukcapil sendiri telah mengajukan permohonan sebanyak 6.000 blangko KTP-el ke pemerintah pusat, guna memenuhi kebutuhan di Kota Yogyakarta.

Jumlah blangko KTP-el tersebut untuk kebutuhan pelayanan KTP pemula, hilang dan rusak, perubahan biodata, serta pembantuan cetak KTP-el luar domisili.

"Mendapatkan jumlah blangko KTP-el sesuai dengan permohonan sekitar 6.000 blangko. Sementara sejumlah itu yang bisa kami ajukan," kata Bram.

Terkait pelayanan pencetakan KTP-el ini, dijelaskan, masyarakat yang sebelumnya menerima surat keterangan pengganti KTP, dapat mencetak KTP elektronik di Mal Pelayanan Publik di kompleks Balai Kota Yogyakarta mulai Jumat (6/1) ini. Syarat untuk mencetak KTP-el, yakni dengan membawa surat keterangan pengganti KTP.

Apabila ada perubahan biodata dan KTP rusak, lanjutnya, maka juga diharuskan untuk membawa KTP-el yang lama untuk mencetak yang baru. Sedangkan, jika KTP hilang harus dilengkapi dengan surat laporan kehilangan.

"Surat keterangan itu langsung ditunjukkan ke petugas Disdukcapil di Mal Pelayanan Publik, akan kita ganti dengan pencetakan KTP-el," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement