Rabu 04 Jan 2023 16:41 WIB

Selama 2022, Pasukan Israel Tahan 7.000 Warga Palestina

Penahanan mereka kerap berlangsung untuk jangka waktu yang tidak terbatas.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Ani Nursalikah
Selama 2022, Pasukan Israel Tahan 7.000 Warga Palestina
Foto: Alaa Badarneh/EPA
Selama 2022, Pasukan Israel Tahan 7.000 Warga Palestina

REPUBLIKA.CO.ID, TEL AVIV -- Pasukan Pendudukan Israel menahan sekitar 7.000 warga Palestina pada 2022. Menurut laporan The Palestine Centre for Prisoners Studies (PCPS) bersama Commission of Detainees and Ex-Prisoners' Affairs, Palestinian Prisoner Society, Addameer Association for Prisoner Care and Human Rights, and Wadi Hilweh Centre, warga Palestina yang ditahan Israel tahun lalu termasuk ratusan wanita dan anak di bawah umur, serta ada peningkatan dalam penahanan administratif.

Dilaporkan Middle East Monitor, Rabu (3/1/2023), setidaknya 164 dari mereka yang ditangkap adalah wanita Palestina dan 865 penangkapan adalah anak-anak. Dari jumlah tersebut, 142 di antaranya berusia di bawah 12 tahun bahkan beberapa masih berusia di bawah sembilan tahun.

Baca Juga

Denda yang dikenakan pada anak di bawah umur oleh pengadilan Israel berjumlah sekitar 140.000 dolar AS. Direktur PCPS, Riyad Al-Ashqar mengatakan semua tahanan mengalami penganiayaan, penyiksaan, atau penghinaan.

Otoritas Israel juga telah meningkatkan tindakan keras terhadap warga Palestina yang mengungkapkan kritik di media sosial, khususnya di Facebook. Sebanyak 410 warga Palestina telah ditahan berdasarkan aktivitas mereka yang melontarkan hasutan terhadap Israel.

Pada 2022, sebanyak 2.409 warga Palestina ditahan di bawah kebijakan penahanan administratif Israel yang terkenal kejam, tanpa pengadilan atau dakwaan apa pun. Penahanan mereka kerap berlangsung untuk jangka waktu yang tidak terbatas. Jumlah penangkapan warga Palestina tertinggi terjadi di Kota Yerusalem, yaitu mencapai 3.000 orang.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِيْنَ لَا يَجِدُوْنَ نِكَاحًا حَتّٰى يُغْنِيَهُمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖ ۗوَالَّذِيْنَ يَبْتَغُوْنَ الْكِتٰبَ مِمَّا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ فَكَاتِبُوْهُمْ اِنْ عَلِمْتُمْ فِيْهِمْ خَيْرًا وَّاٰتُوْهُمْ مِّنْ مَّالِ اللّٰهِ الَّذِيْٓ اٰتٰىكُمْ ۗوَلَا تُكْرِهُوْا فَتَيٰتِكُمْ عَلَى الْبِغَاۤءِ اِنْ اَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِّتَبْتَغُوْا عَرَضَ الْحَيٰوةِ الدُّنْيَا ۗوَمَنْ يُّكْرِهْهُّنَّ فَاِنَّ اللّٰهَ مِنْۢ بَعْدِ اِكْرَاهِهِنَّ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan jika hamba sahaya yang kamu miliki menginginkan perjanjian (kebebasan), hendaklah kamu buat perjanjian kepada mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. Dan janganlah kamu paksa hamba sahaya perempuanmu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri menginginkan kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan kehidupan duniawi. Barangsiapa memaksa mereka, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang (kepada mereka) setelah mereka dipaksa.

(QS. An-Nur ayat 33)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement