Selasa 03 Jan 2023 23:20 WIB

Asosiasi: Perusahaan Tekstil PHK 60 Ribu Karyawan

Sejak awal 2022 terjadi penurunan pesanan industri tekstil 30-50 persen.

 Pekerja menjahit mukena di pabrik busana Muslim di Depok, Jawa Barat (ilustrasi). Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menyatakan, perusahaan-perusahaan tekstil terpaksa harus melakukan PHK terhadap 60 ribu karyawan pada 2022.
Foto: EPA-EFE/ADI WEDA
Pekerja menjahit mukena di pabrik busana Muslim di Depok, Jawa Barat (ilustrasi). Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menyatakan, perusahaan-perusahaan tekstil terpaksa harus melakukan PHK terhadap 60 ribu karyawan pada 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan dan Pengembangan SDM BPP Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Nurdin Setiawan mengatakan, industri tekstil telah mengalami penurunan pesanan (order) sejak 2022 lalu. Kondisi tersebut telah membuat perusahaan-perusahaan tekstil terpaksa harus melakukan PHK terhadap 60 ribu karyawan.

Kata Nurdin, sejak awal 2022 terjadi penurunan pesanan 30-50 persen. Anggota API yang berorientasi ekspor dan padat karya, di kuartal I 2023 ini rata-rata pesanannya hanya 65 persen. "Artinya 35 persen secara utilitas operasional kami kosong, sementara tenaga kerja harus kita bayar kan," kata Nurdin, Selasa (3/1/2023).

Baca Juga

Bagi perusahaan padat karya seperti industri tekstil, biaya tenaga kerja masuk biaya terbesar kedua setelah biaya material. Oleh karena itu, Nurdin menyebut kenaikan upah di atas rata-rata menjadi beban berat perusahaan.

Nurdin juga menyebut terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja berdampak terhadap ketidakpastian hukum. Hal itu lantaran isu ketenagakerjaan di Perppu Cipta Kerja yang tidak juga memperoleh solusi.

Ia berharap dengan kondisi seperti saat ini, pengusaha sektor padat karya sangat mengharapkan perlindungan pemerintah. Sebab secara langsung atau tidak langsung telah menyerap banyak tenaga kerja.

"Alih-alih kita ingin melakukan satu upaya agar perusahaan bisa tetap bertahan, tapi hubungan kerja tetap terjaga, perlindungan ke perusahaan padat karya berorientasi ekspor, dan ekosistemnya, malah tidak dapat itu dari pemerintah," kata Nurdin.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement