Selasa 03 Jan 2023 21:40 WIB

RI: Israel Harus Bertanggung Jawab di Mata Hukum Internasional

RI mendukung desakan dunia internasional agar Israel akhiri pendudukan Palestina

Rep: Fergi Nadira B / Red: Nashih Nashrullah
Plt Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Teuku Faizasyah, menyatakan  RI mendukung desakan dunia internasional agar Israel akhiri pendudukan Palestina
Foto: Republika/Fergi Nadira
Plt Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Teuku Faizasyah, menyatakan RI mendukung desakan dunia internasional agar Israel akhiri pendudukan Palestina

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) meloloskan resolusi terkait pendudukan Israel di Palestina. 

Salah satu paragraf dalam resolusi tersebut memuat permintaan opini Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) terkait konsekuensi hukum resmi dari pendudukan Israel atas wilayah Palestina.

Baca Juga

Resolusi telah diadopsi pada 11 November 2022 berjudul "Israeli practices affecting the human rights of the Palestinian people in the Occupied Palestinian Territory, including East Jerusalem." 

Resolusi kemudian diloloskan melalui pemungutan suara pada Jumat (31/12/2022). "Resolusi tersebut mendapat dukungan dari 98 negara, termasuk Indonesia," ujar Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI Teuku Faizasyah kepada Republika.co.id, Selasa (3/1/2023).

Faizasyah mengatakan, dalam sesi debat umum di MU PBB delegasi RI menekankan agar masyarakat internasional terus mendesak Israel akhiri pendudukan ilegal.  

"Indonesia mendesak bahwa Israel harus bertanggung jawab di mata hukum internasional, serta mendorong agar proses perdamaian dapat segera bergulir kembali," kata Faizasyah.

Dengan resolusi ini, ICJ diharapkan akan mengeluarkan opini terkait pendudukan Israel atas Palestina. 

"Opini tersebut dapat menjadi salah satu acuan upaya ke depan dalam membantu upaya internasional mencari solusi damai dan adil atas Palestina," katanya. 

Sebanyak 17 negara menolak resolusi dalam pemungutan suara Jumat, dan 52 negara abstain. Menurut Faizasyah, sebagian besar anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) mendukung Resolusi tersebut. 

Rusia dan China memberikan suara mendukung resolusi tersebut. Sementara Israel, Amerika Serikat (AS), dan 24 negara anggota lainnya, termasuk Inggris dan Jerman memberikan suara menentang resolusi tersebut. Prancis termasuk di antara 53 negara yang abstain. 

ICJ yang berbasis di Den Haag adalah pengadilan tertinggi PBB yang menangani perselisihan antar negara. Putusannya mengikat, meskipun ICJ tidak memiliki kekuatan untuk menegakkannya. 

Terkait resolusi ini, ICJ diminta untuk memberikan nasihat, pendapat dan saran kepada Israel tentang konsekuensi hukum yang dihadapi berkelindan dengan pendudukan dan aneksasi Jalur Gaza dan Tepi Barat. 

Ini termasuk langkah-langkah yang ditujukan untuk mengubah komposisi demografis, karakter dan status Kota Suci Yerusalem, dan dari adopsi terkait legislasi dan tindakan yang diskriminatif. 

"Pengadilan harus menjelaskan bagaimana kebijakan dan tindakan Israel tersebut bisa mempengaruhi status hukum pendudukan hingga menetapkan konsekuensi hukum apa yang timbul bagi semua negara dan PBB dari status ini," sebut resolusi itu dikutip laman Aljazirah, Senin.

PBB dan sejumlah badan dibawahnya telah mengeluarkan puluhan resolusi untuk mengecam pendudukan Israel terhadap Palestina selama beberapa tahun. 

ICJ terakhir mempertimbangkan masalah pendudukan Israel pada 2004, ketika memutuskan bahwa tembok Israel di Tepi Barat yang diduduki dan Yerusalem Timur adalah ilegal. Israel menolak putusan itu, menuduh pengadilan bermotivasi politik.     

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement