Selasa 03 Jan 2023 20:25 WIB

AKBP Bambang Kayun Diduga Menerima Suap Rp 50 Miliar

Penerimaan uang gratifiksi diduga diberikan secara bertahap.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan pers terkait penahanan tersangka AKBP Bambang Kayun di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (3/1/2023).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan pers terkait penahanan tersangka AKBP Bambang Kayun di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (3/1/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan anggota Polri, AKBP Bambang Kayun atas dugaan suap dan gratifikasi di Mabes Polri terkait pemalsuan surat perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia). Bambang juga diduga menerima uang suap dengan total Rp 50 miliar dari berbagai pihak.

"Tersangka BK menerima uang secara bertahap yang diduga sebagai gratifikasi dan berhubungan dengan jabatannya dari beberapa pihak yang jumlah seluruhnya sekitar Rp50 miliar," kata Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (3/1/2023).

Baca Juga

Meski demikian, Firli belum memerinci pihak maupun perkara yang dimaksud. Dia menyebut, KPK masih melakukan pendalaman terkait hal ini. "Tim penyidik KPK terus mengembangkan lebih lanjut informasi dan data terkait dengan perkara ini," ujarnya.

Sementara itu, dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia) Bambang juga menerima uang. Ia diduga mendapatkan Rp 6 miliar dan satu unit mobil mewah jenis Toyota Alphard dari kasus tersebut.

Atas perbuatannya, Bambang Kayun disangkakan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement