Selasa 03 Jan 2023 14:41 WIB

Soal Dugaan Korupsi Penanganan Perkara, Ketua MA Minta Maaf

Ketua Mahkamah Agung M Syarifuddin minta maaf soal dugaan korupsi penanganan perkara.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Syarifuddin meminta maaf soal dugaan korupsi penanganan perkara.
Foto: Dok MA
Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Syarifuddin meminta maaf soal dugaan korupsi penanganan perkara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Agung (MA) M Syarifuddin memohon maaf terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan hakim agung Sudrajad Dimyati, Gazalba Saleh dan sejumlah pegawai MA. Belasan aparatur peradilan diciduk KPK belum lama ini.

"Atas nama pimpinan Mahkamah Agung saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada para sesepuh dan senior kami dan seluruh masyarakat Indonesia atas kejadian yang menimpa dua orang Hakim Agung dan beberapa Aparatur Mahkamah Agung tersebut," kata Syarifuddin dalam kegiatan refleksi kinerja MA pada Selasa (3/1).

Baca Juga

Syarifuddin merasa prihatin atas kejadian tersebut. Ia mengakui peristiwa itu sudah mencoreng wajah peradilan di Indonesia sekaligus menurunkan tingkat kepercayaan publik kepada lembaga peradilan.

"Kami akan jadikan peristiwa itu sebagai pelajaran untuk upaya pembenahan di tubuh lembaga peradilan ke depannya," ujar Syarifuddin.

Syarifuddin memang menyadari, ketika reformasi peradilan mulai digulirkan maka konsekuensinya harus melakukan pembersihan di tubuh lembaga. Ia mengibaratkan situasi ini seperti buah simalakama karena dihadapkan pada dua pilihan yang sama-sama beratnya. Para oknum yang ditindak baik oleh KPK maupun oleh Badan Pengawasan MA sudah dikenalnya selama ini.

"Namun karena telah berulang kali diingatkan, baik dalam setiap pembinaan, pertemuan, maupun pada rapat-rapat internal tapi tetap nekat juga melakukan penyimpangan, maka tidak ada pilihan lain selain menindaknya. Karena jika dibiarkan akan merusak kewibawaan lembaga peradilan dan merugikan kepentingan para pencari keadilan," tegas Syarifuddin.

Selain itu, Syarifuddin menyerahkan sepenuhnya kepada KPK agar para pegawai MA diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia turut menitip pesan kepada KPK dalam penuntasan perkara itu.

"Namun asas praduga tak bersalah dan asas due process of law agar tetap dijalankan dengan baik dan benar," ucap Syarifuddin.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 14 tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Enam tersangka selaku penerima suap ialah Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua PNS MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Sementara itu, empat tersangka selaku pemberi suap yaitu dua pengacara, yakni Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES), serta dua pihak swasta/debitur KSP Intidana. Yakni Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Setelah dilakukan pengembangan penyidikan perkara tersebut, KPK juga menetapkan tersangka lain yaitu Hakim Yustisial, Edy Wibowo; Hakim Agung, Gazalba Saleh; Hakim Yustisial, Prasetio Nugroho; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement