Selasa 03 Jan 2023 13:17 WIB

BNN Sleman Ungkap Dua Kasus Penyalahgunaan Narkotika Sepanjang 2022

Ketiga wilayah desa bersinar adalah Wedomartani, Banyuraden, dan Tlogoadi.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Fernan Rahadi
logo BNN
logo BNN

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sleman, Siti Alfiah, mengungkapkan BNN Kabupaten Sleman melakukan berbagai upaya pemberantasan melalui penyelidikan kasus tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten Sleman. Hal itu dibuktikan dengan pengungkapan dua kasus sepanjang tahun 2022 yang melibatkan dua orang tersangka.

"Upaya-upaya pemberantasan akan menghasilkan dampak yang maksimal apabila diimbangi dengan upaya demand reduction atau pengurangan permintaan narkoba melalui upaya-upaya pencegahan," kata Siti belum lama ini dalam keterangannya, Selasa (3/1/2023).

Kasus pertama terjadi pada Januari 2022 lalu di Dusun Karanglo, Tlogoadi, Mlati, Sleman. Sejumlah barang bukti yang diperoleh dari tersangka berinisial TAU alias SUUD antara lain satu buah dompet kecil warna hitam berisi empat paket diduga Narkotika jenis Shabu berat brutto total sekira 4,63 gram dan satu buah dompet warna hitam ukuran sedang berisi 35 paket diduga Narkotika jenis Shabu berat brutto seberat 43,87 gram.

Tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana narkotika berupa membeli, menerima atau memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu, sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 114 Ayat (2) atau 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara kasus kedua terjadi Agustus 2022 lalu di Dusun Glugo, Panggungharjo, Sewon, Bantul, DIYa. Tersangka berinisial MUBH alias Monang diketahui menyimpan barang bukti berupa satu buah paket Narkotika jenis sabu di bungkus plastik klip warna bening dengan berat bruto 0,30 gram.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap tersangka MUBH alias Monang, menurut pengakuan tersangka barang bukti Narkotika tersebut di beli dari seseorang yang bernama KODOK (DPO) yang berada di Wilayah Kota Yogyakarta dengan cara via transfer. MUBH disangkakan pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk mencegah hal tersebut, Siti mengungkapkan BNN Kabupaten Sleman telah melaksanakan kegiatan advokasi, serta Informasi dan Edukasi P4GN di antaranya Pertama, advokasi Program Ketahanan Keluarga Berbasis Sumber Daya Pembangunan Desa ke tiga wilayah desa bersinar untuk dapat menurunkan status wilayah tersebut dari status waspada ke siaga hingga aman. Ketiga wilayah desa bersinar tersebut adalah Kalurahan Wedomartani, Kalurahan Banyuraden, dan Kalurahan Tlogoadi. 

"Kegiatan ini melibatkan stakeholder atau pemangku kebijakan pemerintah desa terkait," ujarnya.

Kedua, BNNK Sleman juga melaksanakan Program Ketahanan Keluarga Anti Narkoba yang melibatkan 10 pasang keluarga yaitu  satu orang tua dan satu orang anak usia 13-14 tahun atau usia SMP untuk meningkatan kemampuan pengasuhan orang tua, peningkatan resiliensi anak, serta penurunan perilaku negatif anak. Hal tersebut tidak lain sebagai upaya  meningkat daya tangkal keluarga terhadap pengaruh buruk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement