Senin 02 Jan 2023 23:47 WIB

Kendaraan Lebih Dari 50 Ton Dilarang Masuk Pelabuhan Bakauheni

Kami telah melakukan penegakan hukum terhadap kendaraan yang melebihi kapasitas.

Kapal Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Lampung, Sabtu (30/4/2022) (ilustrasi). Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) wilayah VI Provinsi Bengkulu-Lampung melarang kendaraan dengan muatan melebih 50 ton untuk menyeberang di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Foto: ANTARA/Nova Wahyudi
Kapal Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Lampung, Sabtu (30/4/2022) (ilustrasi). Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) wilayah VI Provinsi Bengkulu-Lampung melarang kendaraan dengan muatan melebih 50 ton untuk menyeberang di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, LAMPUNG SELATAN -- Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) wilayah VI Provinsi Bengkulu-Lampung melarang kendaraan dengan muatan melebihi 50 ton untuk menyeberang di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

"Kami sudah mulai menerapkan batas muat angkutan pada kendaraan truk yang akan menyeberang di Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan," kata Kepala BPTD Wilayah VI Provinsi Bengkulu-Lampung Bahar Latief, di Bakauheni, Lampung Selatan, Senin (2/1/2023).

Baca Juga

Selanjutnya, dia juga mengatakan, pihaknya sudah melakukan penegakan hukum terhadap kendaraan yang melebihi kapasitas atau over dimension overload (ODOL).

"Kami telah melakukan penegakan hukum terhadap kendaraan yang melebihi kapasitas muatan atau melebihi 50 ton, sejak tiga hari lalu. Atau sejak malam pergantian tahun baru kemarin," kata dia.

BPTD, lanjut Bahar, telah menyosialisasikan atau memberikan imbauan kepada pengendara truk yang bermuatan melebihi kapasitasnya atau ODOL untuk mengurangi muatannya. "Kami telah menyosialisasikan kepada pengendara truk sejak tahun 2017 dan sampai dengan saat ini," ujar dia.

BPTD Wilayah VI juga telah bekerja sama dengan PT Hutama Karya sebagai pengelola tol, untuk membantu membatasi angkutan yang melebihi 50 ton. "Jadi jika ada kendaraan yang melebihi 50 ton dilarang keluar menuju Pelabuhan Bakauheni," kata Bahar.

Selain itu General Manager PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) cabang Bakauheni Suharto juga membenarkan pihaknya telah membatasi angkutan melebihi 50 ton juga ODOL. "Kami sudah melalukan pembatasan angkutan melebihi 50 ton juga ODOL sejak kemarin," kata Suharto.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement