Sabtu 31 Dec 2022 10:12 WIB

Jelang Tahun Baru, Puluhan Pedagang Miras Ditertibkan

Total ada 532 knalpot brong yang disita anggota Satlantas Polres Salatiga.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Fernan Rahadi
Ribuan botol minuman keras (miras) dimusnahkan jajaran Polres Salatiga, di lapangan mapolres setempat, Jumat (30/12). Sebanyak 3.900 botol miras dari berbagai merek diamankan dan puluhan penjualnya dikenakan pasal tindak pidana ringan (tipiring) dalam mengantisipasi gangguan kamtibmas jelang tahun baru.
Foto: Polres Salatiga
Ribuan botol minuman keras (miras) dimusnahkan jajaran Polres Salatiga, di lapangan mapolres setempat, Jumat (30/12). Sebanyak 3.900 botol miras dari berbagai merek diamankan dan puluhan penjualnya dikenakan pasal tindak pidana ringan (tipiring) dalam mengantisipasi gangguan kamtibmas jelang tahun baru.

REPUBLIKA.CO.ID, SALATIGA -- Giat cipta kondisi yang dilaksanakan jajaran Polres Salatiga jelang tahun baru ditertibkan sedikitnya 30 orang penjual minuman keras (miras) dari berbagai wilayah di Kota Salatiga, Jawa Tengah.

Dari penertiban ini, sebanyak 3.900 botol miras dari berbagai merek diamankan dan kepada puluhan penjualnya dikenakan pasal tindak pidana ringan (tipiring), karena tidak memiliki izin untuk menjual minuman dengan kadar alkohol ini.

Kapolres Salatiga, AKBP Indra Mardiana mengungkapkan, selain dijerat dengan pasal tipiring kepada para penjual miras tersebut juga dilakukan upaya pembinaan sebagai langkah preventif secara persuasif.

Dalam pembinaan ini, mereka diajak untuk ikut berpartisipasi menciptakan situasi Kota Salatiga yang lebih kondusif, lebih tenang dan nyaman tanpa ada peredaran ilegal miras di tengah-tengah masyarakat.

Terlebih para pedagang miras tak berizin ini juga tidak pandang bulu dalam melayani pembeli. Yakni mulai masyarakat umum, pekerja hingga para pelajar yang ada di Kota Salatiga.

"Kita ketahui bersama, miras ini kan sifatnya lebih banyak merusak daripada manfaatnya," kata Indra, saat dikonfirmasi di lapabgan Bhayangkara, kompleks Mapolres Salatiga, Jumat (30/12).

Indra juga menyampaikan, ke-3.900 botol miras dari berbagai merek maupun miras tradisional yang tidak berizin tersebut telah diamankan oleh jajaran Polres Salatiga untuk selanjutnya dimusnahkan.

Selain melakukan razia terhadap minuman keras, jajaran Polres Salatiga juga melakukan penertiban terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot bukan standar (brong).

Total ada 532 knalpot brong yang disita anggota Satlantas Polres Salatiga. "Knalpot yang tak sesuai ketentuan peraturan perundangan juga dikenakan sanksi tilang dan pelanggar wajib mengganti dengan knalpot standar," kata Indra. 

Menjelang tahun baru ini jajaran Polres Salatiga juga melaksanakan kegiatan dalam rangka  pemeliharaan kamtibmas, khusunya  yabg terkait dengan penyakit masyarakat maupun berbagai tindak kriminalitas.

Termasuk juga langkah-langkah untuk mencegah angka kecelakaan di jalan raya. Menurutnya belajar dari pengalaman sebelumnya  kecelakaan yang terjadi seringkali dipicu oleh human error.

"Untuk itu, kami juga menekankan kepada masyarakat pentingnya mematuhi ketertiban berlalu lintas di jalan raya, untuk keamanan dan keselamatan pengendara sendiri dan pengguna jalan yang lain," ujar Indra.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement