Jumat 30 Dec 2022 19:53 WIB

Dishub DIY Siapkan Kantong Parkir untuk Wisatawan di Malam Tahun Baru

Kantong parkir yang disiapkan Dishub DIY memiliki tarif standar

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Nur Aini
Bus pariwisata parkir di tempat kawasan parkir (TKP) Senopati, Yogyakarta, ilustrasi
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Bus pariwisata parkir di tempat kawasan parkir (TKP) Senopati, Yogyakarta, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta menyiapkan kantong parkir untuk wisatawan yang merayakan malam pergantian tahun baru 2023, terutama di kawasan Malioboro dan sekitarnya. Kantong parkir disediakan mengantisipasi lonjakan kendaraan pada malam tahun baru yakni 31 Desember 2022 hingga dini hari di 1 Januari 2023.

Kepala Bidang Perparkiran, Dishub Kota Yogyakarta, Imanudin Aziz  mengatakan, kantong parkir yang disediakan utamanya untuk kendaraan pribadi. Hal itu mengingat di libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023 ini wisatawan yang datang ke Kota Yogyakarta didominasi oleh kendaraan pribadi.

Baca Juga

Tempat Khusus Parkir (TKP) Senopati, Ngabean dan Abu Bakar Ali yang sebelumnya difungsikan sebagai tempat parkir bus, tetapi akan dijadikan sebagai lahan parkir mobil pribadi wisatawan pada malam tahun baru. Selain itu, Sriwedani dan Selatan Pasar Beringharjo juga akan dijadikan sebagai tempat parkir. "Malam tahun baru ini lebih dominan kendaraan pribadi, sehingga ada beberapa titik yang sudah kami beri izin untuk menampung parkir khusus mobil dan motor," kata Aziz.

Terkait dengan tarif parkir pada malam tahun baru, dibagi menjadi tiga kawasan. Untuk kawasan pertama, tarif parkir mobil sebesar lima ribu rupiah per dua jam pertama dan motor Rp 2.500. Selanjutnya, katanya, jika kendaraan lebih dari dua jam, maka untuk mobil dikenakan tarif tambahan Rp 2.500 dan motor Rp 1.500 di  jam berikutnya. Tarif parkir di kawasan pertama ini berada di kawasan Malioboro dan sirip-sirip Malioboro, seperti Jalan Margo Utomo, Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Prof. Yohanes dan Kebun Raya Gembiraloka.

Untuk kawasan kedua dan ketiga dikenai harga standar, yakni mobil sebesar Rp 2.000 dan motor Rp 1.000. Untuk bus besar, kata dia, tiga jam pertama dikenakan tarif sebesar Rp 75 ribu dan Rp 25 ribu untuk jam-jam berikutnya. "Untuk bus sedang dikenakan tarif Rp 50 ribu di tiga jam pertama, dan Rp 15 ribu di jam-jam berikutnya," ujar Aziz.

Selama perayaan malam tahun baru, ia meminta agar warga Kota Yogyakarta maupun wisatawan tertib dalam menggunakan ruas-ruas jalan yang sudah disediakan sebagai tempat parkir. Dengan begitu, diharapkan tidak terjadi kemacetan, utamanya di kawasan Malioboro dan sekitarnya yang diperkirakan akan dibanjiri pengunjung di malam tahun baru.

Selain itu, pihaknya pada malam tahun baru juga akan menggelar apel, dan nantinya dilanjutkan ke masing-masing titik lokasi penugasan pengawasan parkir yang berada di kawasan Malioboro, Margo Utomo, dan kawasan Tugu Jogja. Pada titik tersebut telah disiapkan petugas, kepolisian dan institusi lain untuk memantau dan menertibkan parkir. "Kita sudah berkoordinasi dan memetakan petugas kami yang berjumlah 115 orang untuk melakukan pemantau di malam tahun baru 2023," ujarnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement