Sabtu 31 Dec 2022 05:45 WIB

Kemenhub Anggarakan Subsidi Kereta Api Rp 2,5 Triliun

Subsidi juga akan diberikan untuk kereta api jarak jauh dan perintis.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Ilustrasi kereta api
Foto: ANTARA FOTO
Ilustrasi kereta api

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menganggarkan Public Service Obligation (PSO) untuk kereta api pada 2023 sekitar Rp 2,5 triliun. Selain itu juga subsidi untuk kereta api (KA) perintis Sekitar Rp 124 miliar. 

“Penandatanganan kontrak ini merupakan perjanjian yang tertulis sebagai amanah dari penugasan pemerintah kepada PT Kereta Api Indonesia,” kata Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Ditjen Perkeretaapian Kemenhub, Djarot Tri Wardhono, Jumat (30/12/2022). 

Baca Juga

Djarot menyebut, penugasan pemerintah tersebut dimulai sejak 1 Januari 2023 hingga 30 Desember 2023. Penyelenggaraan PSO dalam kontrak 2023 meliputi KA jarak jauh yang terdapat empat lintas pelayanan dengan volume penumpang sekitar 3,4 juta penumpang dalam satu tahun.

Lalu juga meliputi KA ekonomi jarak sedang yang terdapat sembilan lintas pelayanan dengan volume sekitar lima juga penumpang dalam satu tahun. Selain itu, KA ekonomi jarak dekat atau kereta api lokal sebanyak 26 lintas dengan volume sekitar 28 juta penumpang dalam satu tahun.

Djarot menambahkan, PSO juga untuk kereta rel diesel atau KRD ekonomi yang terdapat 13 lintas pelayanan dengan volume skitar 4 juta penumpang dalam satu tahun. Selanjutnya, kereta api ekonomi Lebaran terdapat empat lintas pelayanan dan ketera rel listrik (KRL) Jabodetabek serta KRL Yogyakarta. 

Sementara dana subsidi akan diberikan kepada layanan KA Perintis di lima wilayah. Semua wilayah tersebut yaitu di Jawa Tengah, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, dan Aceh.

Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Risal Wasal menjelaskan, komitmen penerintah untuk mendorong penggunaan transportasi massal tersebut terlihat dari besaran dana PSO dan subsidi yang digelontorkan. 

Risa menegaskan, PSO diberikan untuk menutup selisih tarif operasional layanan kelas ekonomi yang sudah dihitung oleh Penyelenggara Sarana Perkeretaapian dengan tarif yang ditetapkan oleh pemerintah atau pemerintah daerah. 

Sementara subsidi KA Perintis diberikan untuk menutup biaya operasional layanan kereta api yang lebih tinggi dari pendapatan berdasarkan tarif yang ditetapkan oleh pemerintah. “Sehingga kami harapkan melalui PSO dan subsidi KA Perintis ini, masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan angkutan massal kereta api dengan harga yang sangat terjangkau,” tutur Risal. 

Risal berharap masyarakat dapat memanfaatkan moda transportasi kereta api yang sudah mendapat suntikan dana dari pemerintah. Risal juga meminta penyelenggara layanan kereta api memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat sehingga dana PSO dan subsidi KA perintis dapat bermanfaat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement