Rabu 28 Dec 2022 15:43 WIB

Tetapkan Harga Acuan Pangan Pokok, NFA Gunakan Dasar Perhitungan Ini

NFA akan mengatur harga acuan pangan di tingkat produsen dan konsumen.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Nidia Zuraya
Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi.
Foto: Badan Pangan Nasional
Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pangan Nasional (NFA) telah mengatur harga acuan pembelian dan penjualan (HAP) di tingkat produsen dan konsumen untuk delapan komoditas pangan pokok dari 12 komoditas pangan pokok yang menjadi tanggung jawab pemerintah.

Kepala NFA, Arief Prasetyo Adi, memastikan penetapan level harga pangan sudah melalui pembahasan secara menyeluruh baik brsama akademisi, asosiasi, pelaku usaha, hingga lintas kementerian dan lembaga.

Baca Juga

“Semua yang tertuang dalam peraturan ini telah menjadi kesepakatan bersama, sehingga harus dijalankan dan menjadi perhatian seluruh pihak terkait,” jelas Arief dalam pernyataan resminya di Jakarta, Selasa (28/12/2022).

Sebelumnya NFA telah menerbitkan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 5 Tahun 2022 tentang HAP jagung, telur, ayam ras, dan daging ayam ras. Kemudian disusul Perbadan Nomor 11 Tahun 2022 tentang HAP kedelai, bawang merah, cabai rawit merah dan cabai merah keriting, daging sapi/kerbau, dan gula.  

Arief menjelaskan, dalam beleid tersebut telah dijabarkan, harga acuan tingkat produsen ditetapkan berdasarkan dua instrumen utama, yaitu struktur biaya produksi dan keuntungan.

"Sementara untuk harga acuan tingkat konsumen ditetapkan berdasarkan tiga instrumen utama, yaitu biaya perolehan, biaya distribusi, dan keuntungan," katanya.

Arief menambahkan, apabila dalam pelaksanaannya harga di produsen berada di bawah harga acuan, Pemerintah akan menugaskan BUMN Pangan untuk melakukan penyerapan sesuai dengan harga acuan tingkat produsen.

Sedangkan, ketika harga di konsumen berada di atas harga acuan, BUMN Pangan juga akan melakukan penjualan kepada masyarakat sesuai dengan harga acuan di tingkat konsumen.

Adapun, khusus Perbadan Nomor 11 Tahun 2022 sekaligus mengamanatkan pengelolaan komoditas kedelai khusus diberikan kepada Perum Bulog, sedangkan untuk komoditas bawang merah, cabai rawit merah, cabai merah keriting, daging sapi/kerbau, dan gula pasir konsumsi dapat dikelola oleh Bulog dan BUMN Pangan.

Dalam menjaga terlaksananya harga acuan itu, Arief mengatakan, Bulog dan BUMN Pangan dapat bekerja sama dengan pihak lainnya seperti Pemda, BUMD, koperasi, dan swasta. "Adanya kepastian penyerapan dengan harga yang baik diharapkan para produsen tidak perlu direpotkan dengan urusan hulu, melainkan fokus meningkatkan hasil produksi," kata Arief.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement