Selasa 27 Dec 2022 20:28 WIB

Polri: Dua Tersangka Gagal Ginjal Akut Anak Berstatus Buronan

Keduanya menghilang setelah ditetapkan sebagai tersangka pada November 2022.

Rep: Bambang Noroyono / Red: Ilham Tirta
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah (kiri).
Foto: Dok Humas Polri
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Bareskrim Polri mengumumkan status buronan dua tersangka E dan AR dalam kasus obat sirop penyebab gagal ginjal akut anak-anak. Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Nurul Azizah mengatakan, penetapan para bos di perusahaan farmasi CV Samudera Chemical (SC) itu sebagai buronan karena keduanya menghilang pascaditetapkan tersangka pada November 2022 lalu.

“Karena itu penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap inisial E dan AR,” kata Nurul saat dikonfirmasi dari Jakarta, Selasa (27/12/2022).

Baca Juga

E dan AR ditetapkan tersangka pada bulan lalu. Dua tersangka itu adalah Direktur Utama dan Direktur di CV SC, perusahaan bahan farmasi di kawasan Tapos, Depok, Jawa Barat. “Status DPO kedua tersangka tersebut dilakukan sejak 25 Desember 2022,” kata Nurul.

Keduanya ditetapkan tersangka setelah tim penyidikan Dirtipidter Bareskrim Polri, mengumumkan dua perusahaan farmasi sebagai tersangka awalan, yaitu CV SC dan PT Afi Farma Pharmaceutical (FP). Empat tersangka itu dituding sebagai penyebab maraknya kasus gagal ginjal pada anak efek dari konsumsi obat-obatan sirop yang tercemar Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas maksimal. Lebih dari 200 anak-anak meninggal dunia dalam kasus tersebut.

Para tersangka itu dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) juncto Pasal 201 ayat (1), dan ayat (2) UU 36/2009 tentang kesehatan. Penyidik juga menebalkan sangkaan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (3) UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Terhadap dua perusahaan, penyidik menambahkan sangkaan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 60 angka 4 UU 11/2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan Pasal 197 juncto Pasal 106 juncto Pasal 201 ayat (1) dan ayat (2) UU Kesehatan. Kemudian, Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (3) UU Perlindungan Konsumen juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUH Pidana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement