Selasa 27 Dec 2022 11:36 WIB

Bawaslu Belum Temukan Partai Lain Ganggu Verifikasi Ulang Partai Ummat 

Bawaslu sulit menyelidiki karena tak.ada temuan lapangan, indikasi, laporan.

Rep: Febryan A/ Red: Ratna Puspita
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengaku belum menemukan bukti atas klaim Partai Ummat bahwa ada satu partai lain yang mengganggu proses verifikasi ulang partai besutan Amien Rais itu di Sulawesi Utara. Lantaran tidak ada temuan lapangan, indikasi, maupun laporan resmi, Bawaslu sulit melakukan penyelidikan. 

"Sampai sekarang belum terpantau hal demikian (aksi mengganggu verifikasi ulang Partai Ummat)," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada wartawan, Selasa (27/12/2022). 

Baca Juga

Karena itu, Bagja meminta Partai Ummat untuk membuat laporan resmi ke Bawaslu jika memang ada partai lain yang coba mengganggu proses verifikasi ulang. "Selama tidak ada indikasi, temuan dan juga laporan, maka (kami) akan sulit untuk menyelidikinya," ujarnya. 

Sebelumnya, Humas Partai Ummat Mustofa B Nahrawardaya mengatakan, kader dari partai itu berupaya mengganggu jalannya proses verifikasi faktual ulang terhadap keanggotaan Partai Ummat yang dilakukan KPU RI. "Bahkan lebih jauh terindikasi (mereka) melakukan upaya intervensi kepada penyelenggara dan pengawas agar Partai Ummat tidak lolos dan tidak bisa ikut Pemilu 2024," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/12/2022). 

Mustofa enggan menyebutkannya nama partai yang berupaya menggagalkan verifikasi ulang Partai Ummat itu. Nama partai pengganggu itu akan diungkap ketika Partai Ummat membuat laporan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI. "Materi (laporan) sedang saya siapkan," ujarnya. 

KPU RI melakukan verifikasi faktual ulang terhadap keanggotaan Partai Ummat mulai Senin (26/12/2022) kemarin hingga Rabu (28/12/2022) besok. Verifikasi ulang dilakukan di dua provinsi yang sebelumnya keanggotaan Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), yakni Nusa Tenggara Barat (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut). 

Hasil verifikasi ulang ini akan diumumkan pada Jumat (30/12/2022). Jika hasilnya memenuhi syarat (MS), partai besutan Amien Rais itu akan ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 dan mengikuti pengundian nomor urut. 

Pelaksanaan verifikasi ulang ini merupakan kesepakatan antara KPU RI dan Partai Ummat dalam forum mediasi Bawaslu RI beberapa waktu lalu. Mediasi digelar sebagai tindak lanjut atas gugatan Partai Ummat terhadap keputusan KPU RI yang menyatakan partai berlogo perisai bintang itu tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai peserta Pemilu 2024. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement