Jumat 23 Dec 2022 16:02 WIB

Korban KSP Indosurya Berharap Uangnya Bisa Kembali

Hasil analisis PPATK, korban penipuan KSP Indosurya mencapai Rp 106 triliun.

Rep: Erik PP/Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kuasa hukum ratusan korban KSP Indosurya, M Ali Nurdin.
Foto: Istimewa
Kuasa hukum ratusan korban KSP Indosurya, M Ali Nurdin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus KSP Indosurya dengan terdakwa Henry Surya disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar). Ratusan korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang mengalami total kerugian Rp 106 triliun turut hadir di PN Jakbar untuk bisa bertemu Henry Surya secara langsung.

Sayangnya, mereka akhirnya kecewa. Hal itu lantaran majelis hakim menggelar sidang secara daring. Kuasa hukum ratusan korban KSP Indosurya yang nilai kerugiannya diperkirakan Rp 350 miliar, M Ali Nurdin berharap, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung dalam persidangan bisa mengutamakan kepentingan korban.

Tentu kepentingan korban adalah dananya yang digelapkan KSP Indosurya bisa dikembalikan. "Kami harap tuntutan jaksa nanti menyita aset itu untuk dikembalikan kepada korban," ujar Ali dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (23/12/2022).

Salah satu korban Richard menjelaskan, ia telah mendengar JPU menyita aset KPS Indosurya yang jumlahnya juga mencapai triliunan rupiah. Dia bersama korban lainnya berharap, ada pengembalian dana.

Oleh sebab itu, korban sangat menggantungkan nasibnya kepada jaksa dalam persidangan kasus penipuan dan penggelapan KSP Indosurya. Menurut Richard, jika putusan pengembalian dana tidak terjadi, para korban juga masih berharap bahwa proses sebelumnya dari penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) bisa dilanjutkan.

Pasalnya, harapan mereka sudah jelas agar dana bisa dikembalikan kepada masing-masing korban. "Kami tidak masalah ketika jaksa nanti menuntut hukuman rendah Henry Surya. Cuma bagi korban yang penting dana bisa kembali," ujar Richard.

Adapun, soal kesungguhan jaksa itu sebelumnya juga disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejakgung Fadil Zumhana. Fadil dalam keteraangannya memastikan jaksa melindungi korban Indosurya yang mencapai sekitar 23 ribu orang dengan kerugian berdasarkan laporan hasil analisis PPATK mencapai Rp 106 triliun.

"Itu sebabnya, jaksa secara sungguh-sungguh menuntut Henry Surya dan berupaya mengembalikan kerugian korban lewat penyitaan aset-aset milik Indosurya," tutur Richard.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap kembali Henry Surya, tersangka kasus penipuan investasi KSP Indosurya. Dalam kasus itu, penyidik menetapkan tiga orang tersangka, yakni Ketua KSP Indosurya Henry Surya; Managing Director Koperasi Suwito Ayub (DPO); dan Head Admin June Indria.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement