Jumat 23 Dec 2022 14:00 WIB

Petasan Dilarang pada Malam Tahun Baru

Polres Metro Tangerang Kota memberikan pelayanan penitipan kendaraan bagi warga yang mudik.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang petasan dinyalakan pada malam Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta, Arifin, mengatakan, ada berbagai potensi negatif yang ditimbulkan jika petasan tetap diperbolehkan. “Petasan membahayakan dan ada potensi kebakaran,” kata Arifin kepada awak media di Jakarta, Kamis...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement