Jumat 23 Dec 2022 09:00 WIB

Rekomendasi Hasil Kongres Muslimah Indonesia Ke-3

Muslimah Indonesia sebagai wadah pelopor mengayomi umat dan menjaga keutuhan negara.

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Agung Sasongko
Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja dan Keluarga (PRK), Prof Amany Lubis saat konferensi pers dalam acara Kongres Muslimah Indonesia (KMI) ketiga yang digelar di Hotel Sari Pacific, Jakarta pada Senin (19/12/2022).
Foto: Republika/Muhyiddin
Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja dan Keluarga (PRK), Prof Amany Lubis saat konferensi pers dalam acara Kongres Muslimah Indonesia (KMI) ketiga yang digelar di Hotel Sari Pacific, Jakarta pada Senin (19/12/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kongres Muslimah Indonesia (KMI) Ke-3 yang digelar oleh Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (KPRK) Majelis Ulama Indonesia (MUI) menghasilkan kesepakatan dan rekomendasi. Salah satu rekomendasi KMI Ke-3 adalah menolak Lesbian, Gay, Biseksual. dan Transgender (LGBT).

Anggota Komisi PRK MUI, Sri Sunarti menyampaikan beberapa rekomendasi yang dihasilkan dari KMI Ke-3 dalam acara penutupan KMI Ke-3 di Jakarta pada Rabu (21/12/2022). Ada rekomendasi yang ditujukan kepada peserta KMI Ke-3. Yaitu memperkuat dan menjaga keimanan serta ketakwaan umat dalam rangka berperan serta berkontribusi pada kemaslahatan umat yang didasarkan pada nilai-nilai keislaman dengan menerapkan maslahat yang pokok yaitu maqasid syariah.

Baca Juga

"Menghimbau kepada masyarakat untuk melakukan pergerakan muslimah Indonesia berdasarkan Islam wasathiyah yang rahmatan lil alamin, Pancasila, NKRI, Undang-llliundang 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika," kata Sunarti saat membacakan kesepakatan dan rekomendasi yang dihasilkan KMI Ke-3, Rabu (21/12/2022).

Ia menyampaikan, KMI Ke-3 juga merekomendasikan, muslimah Indonesia membuat jaringan dari pusat sampai daerah dan bersinergi dengan lembaga pemerintah maupun non pemerintah atau lembaga lainnya. Sesuai dengan ukhuwah islamiyah dan wathaniyah dalam rangka mencetak kepemimpinan perempuan.

Muslimah Indonesia sebagai wadah pelopor mengayomi umat dan menjaga keutuhan negara. Juga mengintegrasikan perspektif perempuan, kesetaraan dan keadilan hakiki, kesalingan dan mubadalah, pemberdayaan dan perlindungan terhadap perempuan, anak dan juga kelompok rentan lainnya ke dalam tafsir, fiqih, kaidah ushul fiqih dan kaidah-kaidah fiqih dan pemikiran keagamaan.

 

Sunarti menambahkan, KMI Ke-3 juga merekomendasikan untuk mengedukasi dan mendampingi perempuan pelaku UMKM. Agar dapat mengakses usaha mikro dari lembaga mikro syariah.

 

Di level keluarga, KMI Ke-3 merekomendasikan keluarga melakukan penguatan nilai agama dan budaya yang disesuaikan dengan kondisi masyarakat. "Supaya tetap selalu kompatibel dalam menyelesaikan setiap permasalahan yang muncul di masyarakat dengan menguatkan menguatkan peran ibu dalam bingkai keluarga sakinah, mawaddah dan warahmah," ujar Sunarti.

 

KMI Ke-3 juga merekomendasikan mendakwahkan dan mensosialisasikan produk yang halal dan toyib agar terpenuhinya kebutuhan gizi dan kesehatan anggota keluarga. Menjadikan muslimah berperan aktif dalam menyelesaikan berbagai permasalahan keluarga demi menjaga ketahanan keluarga dan masyarakat.

 

Sunarti menyampaikan, merekomendasikan agar menjadikan muslimah sebagai agen perubahan dan agen moral dalam menjaga perdamaian dunia berdasarkan nilai-nilai Islam.

"Untuk masyarakat kita mendorong keluarga untuk mendalami dan menerapkan ajaran Islam, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi supaya dapat menjadi generasi yang beriman bertakwa dan berakhlakul karimah," jelasnya.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement