Rabu 21 Dec 2022 10:16 WIB

Dukung Ketua MA Lakukan Reformasi Internal, Fahri Hamzah Sarankan Tiga Hal

Saat ini pemberantasan markus terus dilakukan.

Gedung Mahkamah Agung. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Gedung Mahkamah Agung. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tekad Ketua Mahkamah Agung (MA) M Syarifuddin untuk melakukan perbaikan diinstitusinya, pasca beberapa hakim dinyatakan tersangka oleh KPK, mendapat dukungan penuh politisi Partai Gelora Indonesia, Fahri Hamzah. Bahkan ia mengajak semua pihak untuk ikut mendukung dan memberikan masukan.

“Saya sangat mendukung rencana ketua MA melakukan Reformasi Peradilan secara sistemik, saya mengajak semua pihak agar ikut mendukung dan memberikan masukan," kata Wakil Ketua Umum DPN Partai Gelora Indonesia ini melalui keterangannya, Rabu (20/12/2022), saat menanggapi rencana Ketua MA Syarifuddin dalam memberantas mafia peradilan di lembaganya.

Baca Juga

Untuk melakukan perubahan tersebut, Fahri pun menyarankan tiga langkah yang harus dilakukan ketua MA. Pertama, ketua MA harus membentuk Tim yang mengkaji lubang-lubang kemungkinan peraturan yang membuat terjadinya penyalahgunaan dan pelanggaran hukum dan etika di lingkungan peradilan.

Kedua, melakukan perombakan secara institusional termasuk rencana membuka semua rapat di MA kepada masyarakat. 

Ketiga adalah melakukan pergantian secara intensif terhadap mereka yang telah terbukti melakukan pelanggaran hukum dan etika di lingkungan peradilan Indonesia.

“Hanya dengan cara ini maka secara sistematis dan komprehensif penyalahgunaan kewenangan dan mafia di lingkungan peradilan bisa dihentikan,” pungkas mantan Wakil Ketua DPR RI ini.

Fahri pun menyayangkan pernyataan yang menarasikan bahwa MA kalah dengan mafia. Internal MA harus berani melakukan reformasi melenyapkan permainan pengurusan perkara sebab pengadilan adalah benteng terakhir pencari keadilan.

Fahri menegaskan siapapun hakim agung atau pimpinan di MA tak berani memberangus markus lebih baik mundur.

"Tidak boleh pemimpin itu menyerah kalau menyerah maka harus mundur, karena sudah tidak bisa dimintai pertanggungjawabannya," kata Fahri.

Sebelumnya, Ketua MA Syarifuddin mengklarifikasi pernyataan Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Sunarto yang dinarasikan seolah MA menyerah dalam memberantas makelar kasus (markus).

“Saya yakin tidak seperti itu maksudnya (menyerah).  Maksudnya, kami sangat serius untuk terus melakukan perbaikan. Kasih kami waktu,” kata Syarifuddin di Jakarta, Jumat (16/12) yang lalu. 

Dia menyampaikan, saat ini pihaknya terus ikhtiar lakukan langkah-langkah perbaikan sistemik. Hal ini termasuk menutup celah potensi terjadinya transaksi proses penanganan perkara.

Menurut dia, langkah itu salah satunya dengan memperkuat peran satuan tugas khusus (Satgasus). Peran Satgasus itu bertugas mengawasi dan mengontrol seluruh aparatur di lingkungan MA.

“Tugasnya mendisiplinkan pegawai, jam masuk, jam pulang, jam istirahat diawasi agar tidak ada lagi aparatur yang bertemu pihak-pihak berkepentingan dengan perkara. Semua ruangan juga dipasang CCTV yang dimonitor oleh Satgasus,” kata Syarifuddin seperti dilansir dari Antara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement