Selasa 20 Dec 2022 01:56 WIB

Libur Nataru, Pengelola Usaha Wisata Wajib Terapkan Skrining PeduliLindungi

Disparta kabupaten Semarang membentuk tim pengawas internal guna melakukan monitoring

Rep: bowo pribadi/ Red: Hiru Muhammad
Sejumlah pendatang menjalani Tes Cepat Antigen di Posko Yustisi Rest Area KM 429 A, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Kamis (24/12). Petugas gabungan tim Satgas Covid-19 Provinsi Jawa Tengah, Kamis (24/12), menggelar operasi yustisi dan tes antigen sebagai langkah antisipasi pencegahan penyebaran Covid-19, melalui lalu lintas pergerakan masyarakat antar daerah oada momentum Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Foto: dok.Humas Prov. Jateng
Sejumlah pendatang menjalani Tes Cepat Antigen di Posko Yustisi Rest Area KM 429 A, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Kamis (24/12). Petugas gabungan tim Satgas Covid-19 Provinsi Jawa Tengah, Kamis (24/12), menggelar operasi yustisi dan tes antigen sebagai langkah antisipasi pencegahan penyebaran Covid-19, melalui lalu lintas pergerakan masyarakat antar daerah oada momentum Natal dan Tahun Baru (Nataru).

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN—Seluruh pengelola usaha pariwisata yang ada di Kabupaten Semarang kembali diwajibkan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penularan Covid-19 dalam menyambut masa libur akhir tahun (Natal 2022 dan tahun Baru 2023).

Ketentuan ini terungkap dari Surat Edaran Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Semarang Nomor 556/0004638 tentang Surat Edaran menyambut Libur Natal Tahun 2022 dan Tahun baru 2023 di Kabupaten Semarang, tertanggal 19 Desember 2022.

Baca Juga

Dalam surat edar yang ditandatangani oleh Sekda Kabupaten Semarang, Drs Djarot Supriyoto MM ini dijelaskan, kepada seluruh Pelaku usaha pariwisata baik homestay, hotel,restoran/ rumah makan, daya tarik wisata (DTW), desa wisat, kawasan hiburan dan lainnya agar mengedepankan upaya- upaya pencegahan penularan Covid-19.

Hal ini untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Kondisi Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Sesuai ketentuan Inmendagri ini, jumlah pengunjung usaha pariwisata maksimal 100 persen dari kapasitas kapasitas usaha pariwisata yang dikelolanya. Selain itu, pengelola usaha pariwisata harus mewajibkan pemakaian masker kepada tamu/pengunjung dan menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.

Penggunaan aplikasi PeduliLindung juga diwajibkan sebagai upaya skrining bagi seluruh pengunjung/ tamu maupun pegawai pengelola tempat wisata. Pengunjung/tamu dengan kategori ‘Hijau’ dalam aplikasi PeduliLindungi yang diizinkan masuk, kecuali tidak dapat divaksin karena alasan kesehatan.

Terkait hal ini, Kepala Dinas Pariwisata (Disparta) Kabupaten Semarang, Heru Subroto mengatakan surat edaran ini telah dilayangkan kepada seluruh pengelola tempat usaha pariwisata yang ada di Kabupaten Semarang.

Sebagai tindak lanjut, Disparta Kabupaten Semarang akan melaksanakan monitoring dan pengawasan di lapangan, terkait dengan pelaksanaan ketentuan yang sudah diamanatkan dalam Inmendagri Nomor 50 Tahun 2022 serta surat edaran Sekda Kabupaten Semarang tersebut.

“Hal ini untuk memastikan, apakah ketentuan- ketentuan yang ada dapat dipatuhi dan dilaksanakan dengan baik oleh para pengelola usaha pariwisata yang ada di Kabupaten Semarang,” ungkapnya, di Ungaran, Kabupaten Semarang, Senin (19/12).         

Masih terkait dengan surat edaran Sekda Kabupaten Semarang ini, lanjut Heru, Disparta Kabupaten semarang juga memberikan perhatian terhadap keamanan dan keselamatan berbagai sarana angkutan/ wahana wisata yang ada di berbagai DTW.

Dalam surat edaran Sekda kabupaten Semarang juga disebutkan pengelola usaha pariwisata melakukan pemeriksaan dan pemantauan terhadap kelayakan/ kelaikan sarana angkutan wisata baika di darat maupun di air, khususnya dalam penyediaan prasarana keselamatan penumpang, seperti rompi pelindung dan jaket pelampung.

Untuk itu, Disparta kabupaten Semarang bakal membentuk tim pengawas internal guna melakukan monitoring dan pemantauan apakah ketentuan ini sudah ditindaklanjuti oleh masing- masing pengelola tempat usaha wisata.

“Nantinya, tim disparta juga akan melakukan pengecekan dan monitoring ke lapangan menjelang momentum libur Natal dan tahun Baru, di beberapa lokasi di kabupaten Semarang,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement