Senin 19 Dec 2022 13:06 WIB

Forensik RS Polri: Ada 7 Luka Tembak pada Jenazah Brigadir J, Dua Fatal

Dua yang fatal mengarah ke kepala dan dada.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan sejumlah ahli diantaranya ahli digital forensik, ahli balistik, ahli DNA, ahli biologi forensik dan ahli poligraf. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan sejumlah ahli diantaranya ahli digital forensik, ahli balistik, ahli DNA, ahli biologi forensik dan ahli poligraf. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dokter Forensik RS Polri Kramat Jati mengungkapkan luka tembak pada jenazah Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) ada sebanyak tujuh titik. Dari jumlah titik tembak tersebut, enam di antaranya tembus. Dua tembakan di kepala belakang dan dada dikatakan menjadi penyebab utama kematian ajudan terdakwa Ferdy Sambo tersebut.

Jumlah luka tembak tersebut, disampaikan oleh Dokter Farah Primadani Karouw saat bersaksi di persidangan lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (19/12).

Baca Juga

Dalam persidangan lanjutan tersebut, lima terdakwa dihadirkan sekaligus. Empat terdakwa dihadirkan langsung di pengadilan, yakni terdakwa Ferdy Sambo, dan istrinya Putri Candrawathi, dan Kuat Maruf, serta Bripka Ricky Rizal (RR).

Sementara itu, terdakwa Bharada RE, dihadirkan melalui nirkabel karena statusnya dalam suaka Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), sebagai justice collaborator (JC).  Farah adalah dokter forensik yang melakukan pembedahan awal pada jenazah Brigadir J usai kejadian pembunuhan di Duren Tiga 46, Jaksel, Jumat (8/7).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkannya ke persidangan terkait hasil autopsi, dan analisa medis terkait luka-luka tembak yang terdapat pada jenazah Brigadir J.  “Dari tujuh luka tembak yang kami temukan, ada dua yang bersifa fatal atau dapat menimbulkan kematian. Yaitu luka tembak pada dada sebelah kanan, dan luka tembak yang kami temukan di kepala belakang sisi kiri,” begitu kata Farah.

Penjelasan Farah tersebut, ia sampaikan kepada majelis hakim atas pertanyaan jaksa tentang ada berapa banyak luka tembak pada jenazah Brigadir J saat dilakukan pembedahan. “Terkait dengan luka tembak ini, bisa anda (Farah) jelaskan terdapat pada bagian mana, dan pada bagian mana yang mematikan?" begitu tanya jaksa.

Dokter Farah, pun menerangkan pada jenazah Brigadir J, terdapat tujuh luka tembak masuk. Namun hanya enam yang teridentifikasi luka tembak keluar. Tujuh luka tembak masuk tersebut, kata Farah menjelaskan, ada pada kepala bagian belakang sisi kiri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement