Senin 19 Dec 2022 11:03 WIB

Pupuk Kaltim Gunakan Digitalisasi untuk Cegah Korupsi Perusahaan

PKT menerapkan sistem digital delapan aplikasi mencegah adanya celah korupsi

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Gita Amanda
PT Pupuk Kalimantan Timur atau PKT menerapkan sistem digital dengan delapan aplikasi untuk mencegah adanya celah korupsi di perusahaan. (ilustrasi).
Foto: facebook.com/pupukkaltim
PT Pupuk Kalimantan Timur atau PKT menerapkan sistem digital dengan delapan aplikasi untuk mencegah adanya celah korupsi di perusahaan. (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Pupuk Kalimantan Timur atau PKT menerapkan sistem digital dengan delapan aplikasi untuk mencegah adanya celah korupsi di perusahaan. PKT bersama induknya, PT Pupuk Indonesia (Persero) juga tengah membangun aplikasi yang terintegrasi langsung dengan KPK.

Direktur Utama PKT, Rahmad Pribadi, mengatakan, roadmap PKT dalam membangun budaya GCG sudah cukup lama diterapkan. Dimulai dari 2005 dan terbagi dalam tiga tahapan. Tahapan pertama di periode 2005-2010 merupakan tahapan perencanaan dan implementasi, periode kedua di 2011-2015 adalah tahapan implementasi dan evaluasi GCG, dan yang terakhir adalah tahapan membangun budaya GCG di periode 2018-2020.

Baca Juga

Setelah melalui beberapa tahapan tersebut, Rahmad menuturkan, PKT mendapatkan sertifikasi ISO 37001 atau Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) 2016.

"Alhamdulillah, PKT menjadi salah satu perusahaan dalam ekosistem BUMN yang pertama kali menerapkan hal ini. Tujuan yang jelas, sistem yang baik dan proses bisnis yang terdigitalisasi, itu adalah tiga kunci yang  untuk mencegah korupsi, baik itu gratifikasi maupun suap,” kata Rahmad dalam keterangan resminya, diterima Republika, Senin (19/12/2022).

Rahmad mengatakan, PKT tidak akan jauh dari transformasi digital dan penerapan teknologi 4.0. Termasuk untuk urusan penerapan GCG. Hingga saat ini terkait antikorupsi, PKT memiliki delapan aplikasi Government Risk Compliance (GRC) Information System dan enam di antaranya sudah terdaftar di HAKI.

Dua aplikasi digunakan secara langsung untuk melaporkan keterkaitan dengan korupsi ataupun suap, yakni Whistleblowing System dan Pelaporan Gratifikasi Online. Whistleblowing System sendiri dihadirkan untuk memberikan kenyamanan bagi pelapor saat melaporkan adanya tindakan antikorupsi.

"PKT saat ini pun sedang bekerja sama bersama induk perusahaan, PT Pupuk Indonesia, untuk membangun aplikasi yang terintegrasi dengan KPK, sehingga nantinya KPK dapat menerima laporan secara transparan dan dapat langsung ditanggapi," ujarnya.

Sedangkan, aplikasi Pelaporan Gratifikasi Online (Granol) merupakan salah satu aplikasi di dalam lingkungan PKT yang terinspirasi dari aplikasi yang dibuat oleh KPK. Selain itu juga terdapat aplikasi sistem manajemen risiko yang sudah memonitor lebih dari 450 risiko yang mengancam.

"Di internal perusahaan, selain digitalisasi, praktik antikorupsi secara langsung disebarkan melalui beragam pesan dalam bentuk banner dan spanduk di lingkungan kantor dan pabrik," ujarnya.

Selain itu juga, Rahmad mengatakan, terdapat penghargaan terhadap karyawan terkait dengan pelaporan gratifikasi. Tak bergerak sendiri, PKT juga menggandeng pihak lain dalam menerapkan budaya antikorupsi, salah satunya dengan KPK dalam melakukan sosialisasi gratifikasi.

Selain itu, 100 persen SDM PKT secara konsisten juga menandatangani pakta integritas selama lima tahun terakhir. Karena itu, menurutnya, hasil yang positif pun diperoleh.

PKT tercatat meraih skor Corporate Governance Perception Index (CGPI) 86.89 dengan predikat Most Trusted. PKT juga meraih 4 Star Top GRC dengan predikat The Most Committed GRC Leader 2021 for President Director of PKT dan The High Performing Board of Commissioners on GRC 2021. Pencapaian PKT ini juga sebagai bukti nyata bahwa target zero bribery telah tercapai, di mana tidak ada kejadian korupsi yang terjadi di dalam lingkungan PKT.

“Penanggulangan korupsi bukan sebuah tujuan tapi sebuah perjalanan. Dari waktu ke waktu kita dihadapkan oleh tantangan-tantangan yang berbeda, dan kami cukup bangga dengan capaian-capaian yang sudah dicapai," ujar dia.

Direktur Anti Korupsi Badan Usaha KPK, Aminudin menuturkan, karena korupsi terjadi karena ada niat, ada sistem yang lemah, ada lingkungan yang mendukung, maka pendekatan pencegahan korupsi dari KPK bisa dilakukan dari sisi individu, korporasi dan lingkungan.

“Dari segi korporasi, kami mendorong semua korporasi untuk mengimplementasikan secara efektif Sistem Manajemen Anti Penyuapan,” ujarnya. Secara nyata, KPK pun melahirkan tiga strategi pendekatan pemberantasan korupsi yakni pendekatan pendidikan masyarakat, pendekatan pencegahan dan pendekatan penindakan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement