Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Nanda Firda Aulia

Kekerasan Dalam Rumah Tangga Menurut Pandangan Islam

Agama | Saturday, 10 Dec 2022, 08:25 WIB

Kekerasan dalam rumah tangga yang biasa dikenal dengan sebutan KDRT itu, adalahtindak kekerasan yang terjadi di wilayah keluarga, yang dapat mengakibatkan penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, seksual, psikologis, dan penelantaran keadaan ekonomi nantinya. Biasanya KDRT ini lebih sering dilakukan oleh suami terhadap isteri. Maka oleh sebab itu berita-berita yang sering kita dengar adalah benar realitanya bahwa perempuanlah (isteri) yang sering menjadi korbannya. Komnas Perempuan dalam Catatan Tahunan 2021: Catatan TahunanKekerasan Terhadap Perempuan Tahun 2020 menjabarkan ada 8.234 kasus kekerasan terhadap perempuan yang diterima Lembaga layanan mitra Komnas Perempuan. Jenis kekerasan terhadap perempuan yang paling menonjol adalah di ranah pribadi atau privat, yaitu KDRT. Sebanyak 79 persen atau 6.480 kasus. Ini baru kasus yang dilaporkan, belum lagi kasus-kasus yang tetap disimpan dan tak pernah dibuka. Komnas Perempuan mengungkapkan juga, dari jenis-jenis KDRT, kekerasan terhadap istri selalu menempati urutan pertama dari keseluruhan kasus KDRT/RP dan selalu berada di atas angka 70 persen. Adapun yang sedang marak saat ini,pedangdut Lesti Kejora alami dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya Rizky Billar. Pedangdut kelahiran Bandung 5 Agustus 1999 itu pun dikabarkan mengalami luka-luka akibat kekerasan tersebut. Kasus kekerasan ini pun dilaporkan ke Mapolres Jakarta Selatan. Fakta kasus KDRT Lesti Kejora yang menjerat Rizky Billar diantaranya Lesti dicekik hingga dibanting oleh Rizky Billar. Saksi adalah Novitasari selaku ART, lalu Firda sebagai karyawan Leslar Entertainment. Dia menerangkan dan menyaksikan kejadian kekerasan" ujarKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan.

Pengaturan sanksi di dalam Undang-Undang ini termaktub dalam Bab VIII pada Pasal 44-53. Sanksi yang cukup meliputi kekerasan fisik yang tergolong berat, yang menyebabkan seseorang jatuh sakit atau luka berat hukumannya maksimal 10 tahun dan yang menyebabkankorban meninggal dunia hukumannya maksimal 15 tahun. Selain itu, KDRT yang termasuk kekerasan fisik, psikis, dan seksual yang menyebabkan korban tidak sembuh, hilang ingatan, dangugur atau matinya janin dalam kandungan dapat dikenakan hukuman hingga 20 tahun.

Kekerasan dalam rumah tangga, diatur dalam Pasal 5 No. 23 Tahun 2004 UU PKDRT yang menyatakan bahwa “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah dengan cara kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, atau penelantaran rumah tangga”. Berdasarkan pasal diatas. Bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga dikategorikan sebagai kekerasan fisik yaitu tindakan yang menyebabkan rasa sakit, atau bahkan bisa menjadi luka yang serius. Kekerasan psikis yaitu perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, dan hilangnya rasapercaya diri. Kekerasan seksual yaitu pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkungan rumah tangga tersebut, dan pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam rumah tangga dengan orang lain untuk tujuan komersial atau dengantujuan tertentu. Dan penelantaran rumah tangga seperti perbuatan yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi. Padahal didalam UU Tahun 2004 No. 23 Pasal 5 telah disebutkan,bahwasannya setiap orang dilarang melakukan KDRT, tetapi masih banyak saja di dalam kekeluargaan yang masih melakukan perbuatan KDRT.

Islam adalah agama yang menjunjung tinggi kedamaian, keharmonisan dan anti kekerasan.Ketika kekerasan terjadi tidak diragukan lagi bahwa kedamaian dan keharmonisan keluarga sudah terancam, terganggu dan akan membawa angin badai masalah lainnya. Karena Islam yang artinya damai adalah agama yang anti kekerasan, baik kekerasan dalam rumah tangga. Dengan demikian rumah tangga yang diwarnai dengan kekerasan tidaklah diajarkan dalam Islam. Islam mengajarkan supaya keluarga mampu membentuk tujuan menjadi keluarga sakinah, mawaddah, warohmah.

Pandangan Islam dalam kasus KDRT

Rasulullah SAW bersabda :

“Sesungguhnya perempuan diciptakan dari tulang rusuk, dia tidak bisa lurus untukmu di atas satujalan. Bila engkau ingin bernikmat-nikmat dengannya maka engkau bisa bernikmat-nikmat dengannya namun padanya ada kebengkokan. Jika engkau memaksa untuk meluruskannya,engkau akan memecahkannya. Dan pecahnya adalah talaknya.” (HR. Muslim).

Dalam pernikahan, suami harus lebih banyak bersabar ketika menghadapi istrinya, supaya dijauhkan dari KDRT. Setiap pernikahan tentunya tidak ada yang mulus, ketika pertengkaran terjadi, sudah seharusnya suami bisa bersikap dewasa dan bertindak dengan kepala dingin tanpa melibatkan emosi berlebihan. Melansir dari laman NU Online, KDRT yang dilakukan oleh seorang suami kepada istrinya hukumnya adalah haram. Bahkan, perilaku KDRT bisa menjadi alasan kuat bagi seorang istri untuk menggugat cerai suaminya.

Di dalam Al – Qur’an juga Islam secara tegas melarang terjadinya KDRT. Allah berfirman dalam Surah An – Nisa ayat 34 yang artinya :

“Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya. Maka perempuan-perempuan yang saleh adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga(mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu berinasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Mahatinggi, Mahabesar.”

Tetapi banyak yang salah memahami isi dari kandungan ayat di atas. Ayat di atas membahas masalah hukum nusyuz, yang secara radikalnya diterjemahkan sebagai ketidaktaatan isteri, pembangkangan terang-terangan, atau kelakuan buruk isteri terhadap suaminya. Tindakan KDRT dalam Islam yang dilakukan oleh suami terhadap isteri dikenal dengan istilah nusyuz atau durhaka. Nusyuz adalah salah satu perbuatan yang sangat larang dalam agama. Imam Syafi’i dan Nawawi, membolehkan pemukulan terhadap isteri yang nusyuz, untuk apa? untuk memberi pelajaran kepada isterinya. Tetapi dengan syarat tidak sampai menimbulkan luka. Seorang suami juga boleh berpisah ranjang, jikalau isteri benar-benar melakukan kesalahan.

Sebenarnya apabila isteri melakukan nusyuz pun, seorang suami tidak boleh langsungmelakukan pukulan terhadap isterinya. Dikarenakan ada tiga tahapan yang perlu dilakukan suami jika isterinya nusyuz yaitu, tahap pertama dinasehati, jika dengan nasehat itu perilaku isteri belum berubah maka dapat ditempuh dengan tahap keduanya yaitu dengan memisahkan tempat tidurnya,supaya suami-isteri dapat mengintropeksi mengenai kesalahan yang dibuatnya. Apabila dengan cara ini tidak bisa membawa perubahan, maka dapat ditempuh tahap ketiga yaitu diperbolehkan memukul, namun pengertian memukul di sini hanyalah simbol dari peringatan keras dan tidak menimbulkan luka sama sekali.

Maka dari itu, Islam sebagai agama yang rahmatan lil alamin, dimana ajarannya selalu mengedepankan kemanusiaan serta keadilan, tentu saja Islam melarang keras untuk melakukanKDRT. Haram hukumnya apabila terjadinya KDRT di dalam suatu keluarga. Al-Quran sebagai pedoman hidup kita juga sudah menjelaskan bahwa hubungan pernikahan itu perlu dilandasi dengan ketenteraman, rasa cinta, kasih sayang, perdamaian, keadilan, kenyamanan, serta rasaaman. Maka teladanilah Rasulullah SAW yang merupakan contoh terbaik dalam memperlakukan istri. Istri Nabi sendiri, Aisyah RA, mengatakan Nabi tidak pernah memukul siapapun, baikkeluarga, sahabat, budak maupun masyarakat secara umum, kecuali dalam peperangan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image