Jumat 16 Dec 2022 02:31 WIB

Kejati DKI Fasilitasi Kesepakatan Shorfall Penyediaan Air di Jakarta

PAM Jaya dapat mewujudkan kedaulatan air layanan 100 persen di Jakarta pada 2030.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta di Wisma Mandiri, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Foto: Republika/Erik Purnama Putra
Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta di Wisma Mandiri, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa pengacara negara di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta memfasilitasi kesepakatan antara Perusahaan Air Minum (PAM) Jaya dan Palyja terkait penyelesaian shortfall. Kedua belah pihak meneken penyelesaian shorfall yang disaksikan oleh jaksa di kawasan Jalan TB Simatupang, JAkarta Selatan, Rabu (14/12/2022).

Permasalahan shortfall terjadi karena dilatarbelakangi dari adanya rekomendasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DKI Jakarta tahun 2009 yang meminta internal of return (IRR) PKS dalam perjanjian kerja sama (PKS) penyediaan air antara PAM Jaya dan kedua mitra diturunkan.

Atas kesepakatan tersebut, PAM Jaya meminta kedua mitra untuk melakukan renegoisasi. Hasilnya, Aetra setuju untuk menurunkan IRR dari 22 persen menjadi 15,82 persen. Sedangkan Palyja belum bersedia menurunkan IRR sehingga PAM Jaya membekukan water charge sejak 2010.

Palyja pun mengajukan klaim kekurangan pendapatan atas pembekuan imbalan kepada PAM Jaya sebesar Rp 10 triliun. Kemudian, BUMD DKI tersebut meminta Kejati DKI untuk memfasilitasi masalah tersebut. Akhirnya tercapai kesepakatan, shortfall Palyja diselesaikan melalui dana proyek yang dibekukan di rekening (reserve account) senilai Rp 481 Miliar.

Direktur Utama PAM Jaya, Arief Nasrudin mengatakan, penghitungan capaian

IRR dengan memperhitungkan penambahan dana reserve account Rp 481,85 miliar masih di bawah nilai master agreement Aetra sebesar 15,82 persen. Sehingga perhitungan tersebut lebih menguntungkan bagi PAM Jaya.

"Dengan kesepakatan tersebut, maka proses transisi pengalihan operasional dari

kedua mitra tidak akan terganggu dan PAM Jaya dapat mewujudkan kedaulatan air bagi warga Jakarta dengan cakupan layanan 100 persen pada tahun 2030 dapat segera direalisasikan," kata Arief di Jakarta, Kamis (15/12/2022).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement