DPR Dorong Adanya Aturan Turunan Perppu Pemilu

Perppu merupakan bentuk dukungan penuh pemerintah untuk menyelenggarakan pemilu 2024.

Kamis , 15 Dec 2022, 00:45 WIB
 Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta adanya aturan turunan untuk  Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). (ilustrasi).
Foto: DPR RI
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta adanya aturan turunan untuk Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta adanya aturan turunan untuk  Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Khususnya yang berkaitan dengan daerah pemilihan (dapil) di empat daerah otonomi baru (DOB) Papua.

"Yang pertama Perppu Pemilu tanggal 12 (Desember 2022) sudah diterbitkan dan otomatis berlaku oleh karena itu untuk kemudian daerah otonomi baru kita pikir perlu aturan turunan untuk mengatur daerah pemilihan dan lain-lain," ujar Dasco di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (14/12/2022).

Baca Juga

Aturan turunan untuk Perppu Pemilu tersebut dikatakannya akan segera dibahas di parlemen. "Nanti akan dibahas atau kemudian dikoordinasikan dengan komisi terkait dalam hal ini Komisi II DPR RI," ujar Dasco.

Deputi V Kepala Staf Kepresidenan, Jaleswari Pramodhawardani menyampaikan, penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU No 7/2017 tentang Pemilihan Umum merupakan bentuk dukungan penuh pemerintah untuk menyelenggarakan pemilu 2024. Diharapkan dengan dikeluarkannya aturan tersebut, maka penyelenggaraan pemilu bisa berjalan lancar.

Ia menjelaskan, pembentukan empat daerah otonomi baru (DOB) di Papua membawa konsekuensi penyesuaian UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pembentukan DOB tersebut, kata dia, berdampak pada sejumlah hal yakni lingkup daerah pemilihan, alokasi kursi DPR RI dan DPD, anggota DPRD, serta kelembagaan penyelenggara pemilu.

Jaleswari menyampaikan, pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu telah sepakat untuk mengeluarkan Perppu dalam penyesuaian UU Pemilu tersebut. Sebab revisi normal UU Pemilu akan berjalan lama dan bisa melebar ke banyak isu.

“Pemerintah berharap dengan Perppu Nomor 1 tahun 2022 yang kemarin diundangkan dapat menjadi pedoman penyelenggara pemilu mengelola tahapan dengan baik,” ujar dia.