Rabu 14 Dec 2022 19:48 WIB

32 Situs di Lebak Banten Ditetapkan Jadi Warisan Geologi

Kementerian ESDM menetapkan sebanyak 32 situs di Lebak, Banten jadi warisan geologi.

Warga melintas di depan bangunan bekas gudang produksi pabrik minyak Mexolie zaman penjajahan Belanda di Rangkasbitung, Lebak, Banten. Kementerian ESDM menetapkan sebanyak 32 situs di Lebak, Banten jadi warisan geologi.
Foto: ANTARA/Muhammad Bagus Khoirunas
Warga melintas di depan bangunan bekas gudang produksi pabrik minyak Mexolie zaman penjajahan Belanda di Rangkasbitung, Lebak, Banten. Kementerian ESDM menetapkan sebanyak 32 situs di Lebak, Banten jadi warisan geologi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM terkait penetapan warisan geologi atau geoheritage terhadap 32 situs warisan geologi yang tersebar pada beberapa lokasi di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

"Situs warisan geologi yang sudah ditetapkan dapat dikembangkan dengan konsep pembangunan berkelanjutan dan dimanfaatkan untuk laboratorium alam kebumian, penelitian dan pendidikan kebumian, maupun pengembangan geowisata yang sekiranya dapat memberikan dampak ekonomi secara langsung bagi masyarakat setempat," kata Pelaksana Tugas Kepala Badan Geologi Mohammad Wafid dalam keterangan di Jakarta, Rabu (14/12/2022).

Penetapan situs warisan geologi tersebut diharapkan dapat menjadi acuan dalam perencanaan tata ruang di daerah, sehingga tercipta keserasian antara pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan di Kabupaten Lebak.

Selain sebagai acuan tata ruang, warisan geologi juga diharapkan mampu mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat berbasis konservasi, pendidikan, dan pengembangan pariwisata melalui konsep geopark.

Dokumen Keputusan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2022 tentang penetapan warisan geologi tersebut diserahkan langsung kepada Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya di Pendopo Kabupaten Lebak, Banten, pada 13 Desember 2022.

Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya mengatakan pihaknya berkomitmen untuk selalu menjaga dan merawat warisan geologi yang berada di Kabupaten Lebak.

"Setelah penetapan Kepmen ini konsekwensi yang harus dihadapi adalah untuk terus menjaga, memelihara dan juga mengembangkannya melalui tiga pilar yaitu konservasi, edukasi, pengembangan serta pemberdayaan masyarakat yang berkeadilan dan berkelanjutan," ujar Iti.

Sebelumnya pada 10 Oktober 2021 lalu, Badan Geologi melalui Pusat Survei Geologi telah melakukan diskusi kelompok terpumpun bersama Pemerintah Kabupaten Lebak dalam rangka membahas warisan geologi di Lebak.

Berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan Pusat Survei Geologi kala itu, Kabupaten Lebak setidaknya memiliki setidaknya 32 kandidat warisan geologi yang tersebar di wilayah tersebut. Warisan geologi itu masih berkaitan erat dengan kerangka geologi Kubah Bayah yang sudah banyak dikenal di dunia penelitian ilmu kebumian.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement