Rabu 14 Dec 2022 17:48 WIB

Tanggapan Kuasa Hukum AKBP Dody CS Setelah Permohonan JC Ditolak LPSK

Kuasa hukum AKBP Dody Cs tetap mengapresiasi keputusan LPSK yang tolak permohonan JC.

Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan
Irjen Pol Teddy Minahasa (kedua kanan) bersama AKBP Dody Prawiranegara (kanan). Kuasa hukum AKBP Dody Cs tetap mengapresiasi keputusan LPSK yang tolak permohonan JC.
Foto: ANTARA/Iggoy el Fitra
Irjen Pol Teddy Minahasa (kedua kanan) bersama AKBP Dody Prawiranegara (kanan). Kuasa hukum AKBP Dody Cs tetap mengapresiasi keputusan LPSK yang tolak permohonan JC.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak pengajuan justice collaborator (JC) tersangka AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti dan Samsul Ma'arif dalam kasus peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa. Informasi ini disampaikan oleh Koordinator Tim Penasihat Hukum, Adriel Viari Purba.

Tim Penasihat Hukum AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti dan Samsul Ma'arif tetap mengapresiasi keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) walau tidak mengabulkan permohonan ketiga orang itu sebagai justice collaborator (JC).

"LPSK beralasan penolakan permohonan ketiga orang itu karena pengungkapan perkara yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa murni dilakukan penyidik Polres Jakarta Pusat yang bekerja sama dengan Polda Metro Jaya," ujar Adriel dalam keterangannya, Rabu (14/12/2022).

Kendati demikian, kata Adriel, pihaknya tetap mengapresiasi keputusan LPSK tersebut. Lalu LPSK disebut menyebutnya kliennya memiliki peran besar dalam mengungkap peran sentral dari Teddy Minahasa dalam kasus tersebut. Seharusnya, kata dia, LPSK bisa mempertimbangkan status JC terhadap ketiga kliennya.

"Kami sebagai tim kuasa hukum memastikan bahwa klien kami akan tetap mengungkap seterang-terangnya dengan jujur tentang perkara sabu 5 kg yang melibatkan Pak TM," kata Adriel.

Adriel juga menegaskan, bahwa perkara ini bukan semata menyangkut ketiga klienya tapi juga seorang jenderal bintang dua yang diduga sebagai otak peredaran 5 kg sabu. Apalagi ketiga kliennya, khususnya AKBP Dody secara jujur menerangkan keterlibatan TM, maka sejak itu pula muncul intervensi-intervensi baik kepada Dody, istri, ayah kandungnya.

Lanjut Adriel, sejak awal mendampingi ketiga tersangka, pihaknya telah menganalisis kasus ini. Hasilnya ia memastikan para kliennya bukan pelaku utama tapi hanya mendapat perintah dari Irjen TM dalam perkara ini.

Kemudian sifat keterangan yang disampaikan AKBP Dody dan dua klienya dinilai penting dalam mengungkap perkara yang melibatkan Irjen TM. Dengan semua itu, kata Adriel, setelah bermusyawarah, maka diputuskan bahwa ketiga kliennya memohonkan sebagai JC dalam perkara ini.

Adapun alasan permohonan JC itu sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban tahun 2014, untuk membuka sebuah kejahatan atau tindak pidana yang serius.

“Jadi, itulah alasan kami awalnya memohonkan JC kepada LPSK sebagai lembaga yang independen yang bisa memenuhi rasa keadilan klien kami,” Adriel menambahkan.

Menurut Adriel, beberapa alasan pihaknya tetap mengapresiasi beberapa hal yang menjadi rekomendasi LPSK. Pertama, LPSK merekomendasikan kepada Polda Metro Jaya agar memisahkan penahanan AKBP Dody dkk dengan TM.

Kemudian, LPSK juga membuka ruang kepada AKBP Dody dkk untuk memohonkan perlindungan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka TM.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada LPSK atas beberapa rekomendasinya itu. Kami akan menganalisisnya terlebih dulu dan berdiskusi dengan klien kami. Kami akan fokus membuat strategi terbaik untuk klien kami dalam persidangan nanti,” tutup Adriel.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement