Rabu 14 Dec 2022 15:51 WIB

Arsul Sarankan Hotman Paris Banyak Baca

Arsul menila banyak aturan di KUHP baru yang sebetulnya sudah berlaku saat ini.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Teguh Firmansyah
Pengacara - Hotman Paris
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pengacara - Hotman Paris

REPUBLIKA.CO.ID JAKARTA -- Pengacara, Hotman Paris Hutapea, belakangan banyak mengkritisi KUHP baru yang telah disahkan Pemerintah dan DPR. Walaupun banyak mendapat dukungan warganet, tapi kritikan-kritikan justru ditanggapi ringan oleh pemerintah dan DPR.

Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani, misal, mempersoalkan pendapat Hotman soal pramusaji yang menyajikan minuman beralkohol bisa dipidana. Ia merasa, pendapat itu membuat Asosiasi Pengusaha Indonesia khawatir terjadi over-kriminalisasi.

Baca Juga

"Kata Pak Hotman Paris Hutapea, beliau barangkali lupa pasal itu sudah ada di KUHP sekarang," kata Arsul dalam seminar yang digelar Fraksi PPP DPR RI, Rabu (14/12).

Padahal, ia mengingatkan, KUHP yang baru hampir 80 persen sama dengan KUHP lama. Karenanya, Arsul mengajak seluruh masyarakat Indonesia, termasuk Hotman, untuk memperbanyak bacaan KUHP yang sekarang maupun yang baru.

"Ini bentuk bentuk misleading information yang disampaikan pihak-pihak, bacalah dulu yang teliti, baca KUHP yang sekarang dan baca KUHP yang baru," ujar Arsul.

Terpisah, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, turut menyinggung soal masih banyaknya informasi keliru yang disampaikan kepada masyarakat. Termasuk, oleh tokoh-tokoh publik yang salah satunya disampaikan pengacara kondang tersebut.

"Masih banyak mispersepsi, kurang baca, dipelintir, tugas kita sosialisasi. Kalau sekelas pengacara kondang masih salah memahami itu cukup menyedihkan," kata Yasonna dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI.

Ia mengingatkan, pembahasan pasal-pasal yang ada dalam KUHP tentu tidak ujuk-ujuk muncul. Setiap pasal dibahas, dibawa ke daerah, dibahas profesor, ahli-ahli hukum, orang-orang kebanyakan, LSM, tapi tetap harus diambil keputusan politik.

Yasonna menekankan, RUU dibuat oleh begawan-begawan hukum pidana, bukan orang sembarangan. Kemudian, ahli-ahli kriminologi, ahli-ahli hukum pidana dan ahli-ahli lain, bahkan hukum adat. Karenanya, ia menilai, ini jadi karya bersama.

Selain itu, ia berpendapat, kehadiran RUU KUHP yang kini disahkan menjadi UU KUHP di Indonesia merupakan salah satu wujud membayar utang kepada guru-guru bangsa. Termasuk, tokoh-tokoh yang berkontribusi dalam mewujudkannya.

"Barangkali kita memberikan tribut kepada mereka yang punya komitmen untuk menghentikan hukum kolonial, guru-guru kita bersama, begawan-begawan, ilmuwan-ilmuwan yang telah berdedikasi," ujar Yasonna.

Sebelumnya, pengacara Hotman Paris Hutapea melontarkan kritik terhadap cukup banyak pasal-pasal dalam KUHP yang baru. Bahkan, sempat menyampaikan tantangan kepada profesor-profesor dan guru-guru besar yang merumuskan KUHP baru itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement