Selasa 13 Dec 2022 19:56 WIB

Jabar Fokuskan Anggaran 2023 untuk Pengendalian Inflasi dan JPS

DIPA APBN 2023 harus dimanfaatkan untuk mengendalikan situasi yang tidak pasti

Rep: arie lukihardianti/ Red: Hiru Muhammad
Untuk mengantisipasi prediksi para kepala negara akan kemungkinan adanya krisis ekonomi secara global, Jabar akan memfokuskan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2023  untuk pengendalian inflasi dan persiapan jaring pengaman sosial (JPS).
Foto: istimewa
Untuk mengantisipasi prediksi para kepala negara akan kemungkinan adanya krisis ekonomi secara global, Jabar akan memfokuskan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2023 untuk pengendalian inflasi dan persiapan jaring pengaman sosial (JPS).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Untuk mengantisipasi prediksi para kepala negara akan kemungkinan adanya krisis ekonomi secara global, Jabar akan memfokuskan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2023  untuk pengendalian inflasi dan persiapan jaring pengaman sosial (JPS).  

"Pak Presiden dan seluruh Kepala Negara di G20 memprediksi, bahwa 2023 ini tingkat ketidakpastiannya sangat tinggi, khususnya dalam bidang ekonomi," ujar Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin petang (12/12).

Baca Juga

Oleh karena itu, kata dia, bobotnya adalah bagaimana pengendalian inflasi bisa kita lakukan, lalu bagaimana jaminan sosial untuk pengentasan masyarakat kemiskinan ekstrem. "Itu pesan yang terkuat di dalam penyerahan DIPA ini," katanya.

Setiawan mengatakan, Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) APBN 2023 harus dimanfaatkan untuk mengendalikan situasi yang tidak pasti sejak dini. Untuk itu, persiapan pelaksanaan DIPA 2023 mesti dapat dimulai pada bulan Desember 2022.

"Seharusnya seperti itu karena sekarang di bulan Desember ini persiapan-persiapan harus sudah bisa dilakukan karena DIPA-nya sudah diketok palu," kata Setiawan.

Sementara menurut Plt Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Provinsi Jabar Arif Wibawa, terkait DIPA 2023, jumlah yang disalurkan untuk lembaga dan kementerian ada di kisaran yang sama dengan tahun sebelumnya. Sedangkan untuk daerah mengalami peningkatan sekitar dua triliun rupiah.

"Untuk kementerian dan lembaga cenderung sama. Untuk transfer ke daerah itu ada peningkatan, yang dulu Rp66 triliun sekarang Rp68 triliun. Itu yang tersebar di provinsi dan kabupaten/kota," kata Arif.

"Harapannya untuk alokasi DIPA kementerian, program-program strategis nasional akan tetap terus dilanjutkan di 2023," imbuhnya.

Terkait waspada pengaruh global, kata Arif, pemerintah telah menyiapkan jaring pengaman sosial yang siap dialokasikan di saat darurat.

Dengan demikian  kata dia, APBN menjadi bersifat adaptif dan fleksibel. Hal itu dimaksudkan, APBN dapat mengakomodir pertumbuhan, melanjutkan pembangunan serta dapat menyiapkan jaring pengaman sosial apabila pengaruh global tersebut benar-benar terjadi. "Seandainya memang benar-benar pengaruh global itu menguat, nanti baru dieksekusi. Itu sementara sudah dicadangkan," kata Arif.

"Kalau sebelumnya jaring pengamannya itu sudah untuk Covid-19, kemudian untuk BBM naik, itu sudah banyak dipakai. Harapannya, tahun depan semoga saja tidak ada. Kalau ada, pemerintah sudah menyiapkan," imbuhnya.

Berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo pada acara penyerahan DIPA dan Transfer Ke Daerah dan Desa (TKDD) Tahun 2023 pada 1 Desember 2022, APBN 2023 masih akan terus mendorong kelanjutan pemulihan ekonomi nasional dan reformasi struktural dengan fokus pada kebijakan peningkatan kualitas SDM, penuntasan registrasi sosial ekonomi serta  melanjutkan pembangunan infrastruktur prioritas.

Selain itu juga pembangunan infrastruktur sentra ekonomi baru, pelaksanaan revitalisasi industri, juga pemantapan efektivitas implementasi reformasi birokrasi dan penyederhanaan regulasi.

Dana APBN tahun 2023 untuk wilayah Provinsi Jabar telah dialokasikan melalui DIPA satuan kerja kementerian/lembaga, yang meliputi anggaran satuan kerja lingkup kabupaten/kota sebesar Rp32,22 triliun, satuan kerja lingkup Provinsi Jabar sebesar Rp12,79 triliun, dana dekonsentrasi Rp83,28 miliar, dan dana tugas pembantuan Rp 340,64 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement