Sabtu 10 Dec 2022 16:07 WIB

Pemprov DKI Luruskan Pemberitaan Gaji Pembuat Pidato Pj Gubernur Heru

Gaji tenaga analis pembuat pidato Heru Rp 19,65 juta, era Anies hanya Rp Rp 8,2 juta.

Rep: Antara/Erik PP/ Red: Erik Purnama Putra
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.
Foto: Republika/Zainur Mahsir Ramadhan
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan klarifikasi berita tentang honorarium tenaga ahli penunjang kegiatan gubernur/wakil gubernur. Pemprov DKI menegaskan, judul yang digunakan media kurang tepat.

Tenaga ahli susun pidato yang dimaksud termasuk dalam tenaga penunjang kegiatan gubernur/wakil gubernur yang pada 2023, satuan biayanya ditetapkan sejumlah Rp 9,4 juta. Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Nomor 1.155 Tahun 2022.

Baca: Revisi Kepgub Anies, Heru Gaji Pembuat Pidatonya Rp 29 Juta per Bulan

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Kepala Daerah DKI, Mawardi menyampaikan, sesuai Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1155 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Honorarium Tenaga Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara Penunjang Kegiatan Gubernur/Wakil Gubernur, tenaga non-ASN ditetapkan menjadi dua.

Pertama, tenaga analis kebijakan dengan satuan biaya sebesar Rp 19,65 juta untuk membantu melakukan analisis kebijakan strategis. Kedua, tenaga penunjang kegiatan dengan satuan biaya sebesar Rp 9,4 juta untuk membantu hal yang lebih teknis seperti penyusunan naskah sambutan atau pidato, kegiatan keprotokolan, dan yang lainnya.

"Untuk tenaga penyusun sambutan atau pidato gubernur atau wagub tahun 2023 mengalami penyesuaian dikarenakan kosongnya posisi wakil gubernur, yaitu dianggarkan sebanyak dua orang dari sebelumnya pada tahun 2022 dianggarkan sebanyak empat orang," kata Mawardi dikutip dari laman resmi Pemprov DKI di Jakarta, Sabtu (10/12/2022).

Baca: Nama Anies Dihapus dari Dinding Lapangan Ingub Klender yang Diresmikannya

"Kenaikan honorarium tenaga penyusun sambutan/pidato menjadi sebesar Rp 9,4 juta dari sebelumnya ditetapkan sebesar Rp 8,2 juta pada tahun 2019," kata Mawardi menambahkan. Angka Rp 8,2 juta ditetapkan berdasarkan Kepgub DKI Nomor 1.214 Tahun 2019 pada era Anies Rasyid Baswedan.

Kepgub 1155 Tahun 2022 menetapkan satuan biaya honorarium tenaga non-ASN untuk menunjang kegiatan gubernur/wakil gubernur. Tujuan penetapan honorarium untuk mengakomodasi tenaga non-ASN yang dapat direkrut untuk membantu pelaksanaan tugas dan kegiatan gubernur/wakil gubernur.

"Kepgub ini sifatnya sebagai acuan standar satuan biaya personel, apabila ada kebutuhan untuk menganggarkan tenaga non-ASN penunjang kegiatan gubernur/wagub mengikuti acuan standar biaya dalam kepgub ini," kata Mawardi.

Baca: Politikus PDIP DKI Ingatkan Pendukung Anies Jangan Playing Victim

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement