Sabtu 10 Dec 2022 10:00 WIB

UMK Bandar Lampung Tertinggi, Lima Daerah Sama UMP

Terdapat tiga kabupaten lainnya tertinggi berada di atas UMP Lampung.

UMK Bandar Lampung Tertinggi, Lima Daerah Sama UMP (ilustrasi).
Foto: republika/mgrol100
UMK Bandar Lampung Tertinggi, Lima Daerah Sama UMP (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,BANDAR LAMPUNG –- Upah Minimum Kota (UMK) Bandar Lampung tahun 2023 tertinggi dibandingkan 14 kabupaten/kota di Provinsi Lampung yakni sebesar Rp 2.991.349,35. Sedangkan lima kabupaten lainnya sama dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung tahun 2023 sebesar Rp 2.633.284,59.

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi telah menetapkan UMK di 15 kabupaten/kota di Provinsi Lampung pada Kamis (8/12/2022). Usulan UMK Bandar Lampung kepada gubernur Rp 2.993.289,91 per bulan atau naik 8,03 persen dari UMK tahun 2022, namun ditetapkan gubernur turun menjadi Rp 2.991.349,35 atau naik 7,96 persen dari UMK tahun 2022.

Baca Juga

Selain Kota Bandar Lampung, terdapat tiga kabupaten lainnya tertinggi berada di atas UMP Lampung, yakni Lampung Selatan sebesar Rp 2.861.097,36 atau naik Rp 201.590,61 atau 7,58 persen. Kabupaten Mesuji Rp 2.873.227,49 atau naik Rp 199.658,20 atau 7,47 persen. Kemudian, Way Kanan Rp 2.847.450 naik Rp 201.613 atau 7,62 persen.

Sedangkan UMK terendah tahun 2023 yakni Kabupaten Lampung Timur, Pesawaran, Pringsewu, Tanggamus, dan Pesisir Barat. Lima kabupaten tersebut, nilai UMK-nya sama dengan UMP Lampung tahun 2023 yakni Rp 2.633.284,59.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Lampung Agus Nompitu mengatakan, hanya Kabupaten Lampung Timur yang mengusulkan UMK tahun 2023 kepada gubernur lebih rendah dari UMP Lampung. “Jadi, ditetapkan sesuai dengan UMP Lampung tahun 2023,” kata Agus Nompitu, Jumat (9/12/2022).

Sedangkan UMK empat kabupaten lainnya, menurut dia, penetapannya berdasarkan sama dengan UMP Lampung tahun 2023, dikarenakan di empat daerah tersebut belum terdapat Dewan Pengupahan.

Dalam penetapan UMK di tingkat gubernur tersebut, dia mengatakan berdasarkan perhitungan kenaikan nilai UMK tersebut merujuk pada skema perhitungan yang tertera dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Pemnaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.

Peraturan tersebut pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang sempat digunakan untuk menetapkan upah minimum tahun 2022. Penetapan UMK kabupaten/kota ini disahkan melalui SK Gubernur Lampung tertanggal 7 Desember 2022.

Agus Nompitu mengatakan, SK tersebut akan segera didistribusikan kepada masing-masing pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Lampung, dan perwakilan buruh.

Pada UMP Lampung tahun 2023 mengalami kenaikan Rp 192.789,41 (7,9 persen), dan UMK Bandar Lampung naik 8,03 persen dinilai pekerja masih rendah, belum memenuhi kebutuhan keluarga pekerja atau buruh. Kurniawan (38 tahun), pekerja, mengakui, adanya kenaikan UMK Bandar Lampung tahun depan sangat membantu pekerja dalam memenuhi kebutuhan keluarga.

“Tetapi secara umum idealnya kenaikan upah sekarang ini bisa lebih 10 persen, sementara UMP Lampung hanya naik tujuh persen,” kata Kurniawan, pekerja perusahaan bidang penerbitan di Bandar Lampung.

Salna (53 tahun), pekerja swasta di Kota Bandar Lampung menyambut baik dengan penetapan UMP Lampung tahun 2023 yang mengalami kenaikan sebesar Rp 200 ribu lebih dari upah sebelumnya. Kenaikan ini, kata dia, memang dirasakan masih kecil bila dibandingkan dengan selama dua tahun terakhir dilanda pandemi Covid-19. “Tapi masih dibawah 10 persen,” ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement