Jumat 09 Dec 2022 17:20 WIB

Polda Jatim Ungkap Kasus Pembunuhan Wanita Hamil

Pelaku hendak lari ke Malaysia, namun telah terlebih dulu ditangkap polisi.

Ilustrasi pembunuhan.
Ilustrasi pembunuhan.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA  -- Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur mengungkap kasus pembunuhan terhadap wanita yang sedang hamil lima bulan berinisial DTS.  Polisi menangkap tersangka berinisial AR asal Jatiroto, Lumajang.

"Tersangka AR merupakan suami siri dari korban DTS," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar Mahardono saat merilis pengungkapan kasus tersebut di Mapolda Jatim di Surabaya, Jumat.

Baca Juga

Meski berstatus suami istri, AR dan DTS tidak tinggal satu rumah karena tersangka mempunyai istri sah yang tinggal Desa Kaliboto Kidul, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang. Sementara DTS tinggal di Dusun Karanglo, Desa Gedangmas, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang.

Lintar menjelaskan, kronologi pembunuhan tersebut bermula saat tersangka AR curiga lantaran korban saat diajak ke rumahnya tidak mau, di dusun Wonokerto, Desa Kaliboto Kidul, Lumajang.

 

Selanjutnya tersangka AR datang ke rumah DST, namun tidak ada di rumah dan hanya ada orang tua korban.

Saat tersangka AR bertemu dengan korban DTS, dia mencium bau minuman beralkohol. Namun saat ditanya, DTS tidak menjawab jujur, sehingga tersangka membawa korban naik ke sepeda motor dari Desa Ranulogong Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, menuju Desa Gedangmas,.

"Di tengah perjalanan sekitar persawahan Desa Gedangmas, tersangka AR membacok korban DTS sebanyak enam kali yang mengakibatkan korban DTS meninggal dunia di tempat," ujarnya.

Usai membunuh, AR kabur ke rumah kerabatnya di daerah Madura. AR juga berencana akan kabur ke Malaysia, namun rencana tersebut digagalkan oleh tim Jatanras Polda Jatim yang lebih dulu menangkapnya.

Proses penangkapan tersebut dilakukan setelah Tim Jatanras melakukan penyelidikan selama satu pekan, kemudian dilakukan penangkapan di wilayah Sampang. "Yang bersangkutan bersembunyi di rumah kerabatnya. Tersangka cemburu buta terhadap orang yang diduga menjadi pacar istri sirinya, sehingga tersangka melakukan pembunuhan tersebut," ucapnya.

Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 340 KUHP Subs Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana subs pembunuhan dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement