Jumat 09 Dec 2022 14:30 WIB

Sertifikasi Nazir Mengukur Kemampuan dan Literasi Seputar Wakaf

Sertifikasi ini tidak terlepas dari realitas nazir di Indonesia.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Agung Sasongko
Ilustrasi Wakaf / Wakaf Produktif
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi Wakaf / Wakaf Produktif

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Pengamat wakaf Kiai Fahruroji menyebut sertifikasi nazir yang digaungkan Badan Wakaf Indonesia (BWI) berfungsi untuk mengukur kemampuan dan literasi mereka seputar wakaf. Tujuannya, agar nazir dapat melakukan tugas-tugas dan tanggung jawabnya dengan baik.

"Sertifikasi ini tidak terlepas dari realitas nazir di Indonesia, dalam mengelolaan dan pengembangan dana wakaf, atau secara umum pemahaman nazir tentang perwakafan dan umumnya," katanya saat dihubungi Republika, Kamis (8/12).

Baca Juga

Pria yang juga menjabar sebagai Pengasuh Ponpes Darul Ummah Tangerang ini menyebut, perwakafan secara umum jika dikaitkan dengan nazir, berarti berbicara tentang tugas-tugas nazir yang dijabarkan dalam UU 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Di antara tugas-tugasnya adalah mengadministrasikan harta benda wakaf, melindungi dan menjaga, mengelola dan mengembangkan, melaporkan pelaksanaan tugas nazir kepada BWI.

Setelah diamati, ternyata terlihar jika tugas-tugsa ini masih belum berjalan dengan baik. Karena itu, BWI menilai perlu dilakukan peningkatan kemampuan nazir dalam perwakafan, khususnya dalam menjalankan tugas-tugas tersebut.

"BWI pun membuat kompetensi nazir, yang fokusnya agar nazir menjalankan tugasnya dengan baik," lanjut dia.

Lebih lanjut, ia menyebut dalam pengamatannya perlu dibedakan kondisi perwakafan di Indonesia sebelum UU Wakaf ini terbit dan sesudahnya. Biasanya, perihal perwakafan ini merujuk pada penelitian yang dilakukan UIN Jakarta pada 2004 dan dilaporkan pada 2006.

Penelitian ini disebut dilakukan berbarengan dengan munculnya UU Wakaf, namun belum tersosialisasi dengan baik. Kondisi perwakafan, nazir, harta benda wakaf tergambarkan dalam laporan ini, yang mana profesi nazir disebut belum profesional dan banyak tanah wakaf yg tidak terkelola dengan baik, bahkan cenderung terbengkalai dengan persentase besar.

"Menurut saya, perlu dilakukan penelitian kembali atas kondisi nazir setelah UU Wakaf terbit dan tersosialisasi. Tentu literasi wakaf berbeda dengan dua kondisi ini, mengingat UU, PP dan peraturan turunannya sudah sangat bagus dan lengkap dalam menjelaskan. Belum lagi kini banyak muncul literasi perwakafan yang ditulis oleh mahasiswa, dosen dan peneliti," ujarnya.

Setelah UU ini terbit, Kiai Fahruroji menyebut dirinya berprasangka baik ada peningkatan literasi perwakafan dan peningkatan dari sisi kompetensi nazir. Adapun salah satu cara untuk mengukurnya adalah dengan melakukan sertifikasi tersebut.

Di sisi lain, untuk mengembangkan wakaf disebut ada peran lain dari sisi wakif atau pihak yang memberi wakaf. Wakif memiliki kewenangan untuk menunjuk siapa nazir yang dikehendaki dan untuk apa harta wakafnya dikelola.

Kiai Fahruroji pun menyebut perlu dilakukan peningkatan literasi terhadap masyarakat dan wakif, utamanya terkait tentang pengelolaan wakaf. Di bidang wakaf tanah misalnya, masih banyak yang mengamanatkan agar tanah wakafnya hanya digunakan untuk pesantren, masjid atau rumah ibadah, serta panti jompo atau panti asuhan.

"Masih banyak ditemui ketika nazir akan mengelola secara produktif, wakifnya tidak mau, tidak berkenan. Inginnya hanya berbentuk pesantren, masjid, panti jompo atau panti sosial, panti asuhan, yang sudah familiar di kalangan kita," kata dia

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement