Jumat 09 Dec 2022 14:17 WIB

Wajib Pemilahan Sampah, Kota Yogyakarta Tambah Bank Sampah

Volume sampah Kota Yogyakarta yang dibuang ke TPA Piyungan mencapai 260 ton.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq
Aktivitas bank sampah Mandiri Sejahtera di wilayah Kecamatan Danurejan, Yogyakarta.
Foto: rumah zakat
Aktivitas bank sampah Mandiri Sejahtera di wilayah Kecamatan Danurejan, Yogyakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Wajib pemilahan sampah organik dan non organik di Kota Yogyakarta akan dilakukan mulai 2023 nanti. Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta pun mendorong agar ditambahnya bank sampah di masyarakat.

Penambahan bank sampah ini perlu dilakukan mengingat sampah non organik tidak boleh dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA), saat berlakunya wajib pemilahan sampah. Namun, sampah tersebut akan diolah di bank-bank sampah.

Untuk mewujudkan hal tersebut, Sekda Kota Yogyakarta, Aman Yuriadijaya menyebut, penambahan bank sampah di Kota Yogyakarta perlu dilakukan. Berdasarkan data dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogakarta, total ada 565 bank sampah yang sudah dibentuk di tingkat RW.

"Pemkot Yogyakarta akan melakukan revolusi sampah dengan tidak lagi membuang sampah anorganik ke TPA Piyungan mulai 2023, sebagai upaya memperpanjang usia teknis tempat pembuangan sampah tersebut," kata Aman yang juga ketua Forum Bank Sampah Kota Yogyakarta tersebut.

Aman mengatakan, pihaknya juga sudah meluncurkan klinik bank sampah. Klinik bank sampah ini berfungsi untuk mengoptimalkan peran bank sampah, mengingat ada beberapa bank sampah yang saat ini tidak beroperasi secara maksimal atau tidak aktif.

"Klinik bank sampah sebagai salah satu upaya untuk memaksimalkan lagi peran bank sampah di Kota Pelajar ini," ujarnya.

Dijelaskan, saat ini rata-rata volume sampah dari Kota Yogyakarta yang dibuang ke TPA Piyungan mencapai 260 ton. Sebanyak 43 persen dari total sampah tersebut merupakan sampah non organik.

Melalui pemilahan sampah, diharapkan dapat mengurangi volume sampah yang dibuang ke TPA Piyungan. Dengan begitu, usia teknis tempat pembuangan sampah di TPA Piyungan pun dapat sedikit diperpanjang, mengingat TPA tersebut sudah melebihi kapasitas.

"Jika tidak ada lagi sampah anorganik yang dibuang ke TPA Piyungan, rata-rata volume sampah yang dibuang ke tempat pembuangan akhir tersebut berkurang menjadi 150 ton per hari," jelas Aman.

Kebijakan wajib pemilahan sampah itu juga diikuti dengan diwajibkannya tiap keluarga di Kota Yogyakarta menjadi nasabah bank sampah. Aman menegaskan di 2023 setiap KK di Kota Yogyakarta sudah terdaftar sebagai nasabah bank sampah.

"Wajib hukumnya menjadi nasabah bank sampah, jadi tiap rumah sudah harus memilah mana sampah organik dan mana yang anorganik," tambahnya.

Untuk mencapai hal tersebut, pihaknya juga sudah meminta setiap pengurus bank sampah yang sudah dibentuk dari level RT, RW, kelurahan, hingga kecamatan untuk melakukan pemetaan. Pemetaan berjenjang ini guna memastikan warga yang belum menjadi nasabah bank sampah di Kota Yogyakarta.

"Mari kita bersama-sama mengatasi masalah sampah ini, sebab pada dasarnya masalah sampah itu harus sudah selesai dari sumber sampahnya. Dimulai dari mengajak tiap warga jadi nasabah bank sampah, karena setelah itu pasti akan melakukan pemilahan sampah di level rumah tangga," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement