Kamis 08 Dec 2022 19:15 WIB

Mantan Presiden Peru Dijebloskan ke Penjara Setelah Pemakzulan

Ia berencana membubarkan kongres untuk mempertahankan kekuasaan.

Rep: Fergi Nadira B/ Red: Esthi Maharani
Presiden Peru yang baru dilantik Pedro Castillo keluar dari Kongres pada hari pelantikannya di Lima, Peru, Rabu, 28 Juli 2021.
Foto: AP/Francisco Rodriguez
Presiden Peru yang baru dilantik Pedro Castillo keluar dari Kongres pada hari pelantikannya di Lima, Peru, Rabu, 28 Juli 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, LIMA - Mantan presiden Peru Pedro Castillo dijebloskan ke penjara pada Rabu (8/12/2022) malam waktu setempat. Penangkapannya dilakukan setelah ia dimakzulkan dan mengungkapkan niatnya untuk membubarkan parlemen.

Seperti dilansir laman Anadolu Agency, Kamis (8/12/2022), Castillo dibawa ke penjara Barbadillo di distrik Ate ibu kota Lima Rabu malam. Ia ditangkap beberapa jam sebelumnya setelah pidato di televisi.

Dalam pidatonya, ia mengatakan, berencana membubarkan Kongres sebagai upaya terakhir untuk mempertahankan kekuasaan saat dia menghadapi sidang pemakzulan. Namun, ia langsung ditangkap setelah niatnya tersebut.

Dina Boluarte kemudian dilantik sebagai presiden baru Peru. Ia menjadi wanita pertama yang memegang jabatan di negara tersebut.

Langkah Castillo langsung dikutuk oleh kekuatan politik, termasuk partai yang membawanya ke tampuk kekuasaan, Peru Libre dan diikuti serangkaian pengunduran diri Kabinet. Boluarte, yang menjadi wakil presiden hingga Rabu malam, juga menolak keputusan Castillo untuk melakukan perusakan tatanan konstitusional dengan menutup Kongres.

Sementara itu, ombudsman negara menyebut upaya membubarkan Kongres sama saja kudeta. Menyusul kekacauan yang ditimbulkan oleh pernyataan Castillo, media lokal melaporkan bahwa presiden telah pergi ke Kedutaan Besar Meksiko di ibu kota Lima untuk meminta suaka.

Sebuah video yang beredar di media sosial menunjukkan bagaimana polisi mencegat mobil dan menahannya. Anggota parlemen memilih 101-6, dengan 10 abstain, untuk memecat Castillo, mengutip alasan "ketidakmampuan moral permanen."

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement