Rabu 07 Dec 2022 16:07 WIB

Dorong Pembayaran Digital, Nigeria Batasi Penarikan Tunai di ATM

Bank Sentral Nigeria membatasi penarikan maksimum sekitar Rp 702.476 per hari.

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Nidia Zuraya
Bendera Nigeria (ilustrasi)
Foto: mapsofworld.com
Bendera Nigeria (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, ABUJA -- Bank Sentral Nigeria memangkas batas penarikan harian di mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Langkah tersebut dilakukan dalam upaya untuk meningkatkan pembayaran digital di negara terpadat di Afrika itu. 

Dilansir Bloomberg, Bank Sentral Nigeria membatasi penarikan maksimum sebesar 20.000 naira atau 44,97 dolar AS, setara dengan Rp 702.476 (kurs Rp 15.621) sehari. Batas tersebut turun dari sebelumnya 150.000 naira.

Penarikan tunai mingguan dari bank dibatasi hingga 100.000 naira untuk individu dan 500.000 naira untuk perusahaan. Adapun penarikan di atas batas itu akan dikenai biaya masing-masing 5 persen dan 10 persen.

Kebijakan tersebut adalah yang terbaru dari serangkaian perintah bank sentral untuk membatasi penggunaan uang tunai dan memperluas mata uang digital demi membantu meningkatkan akses ke perbankan. “Pelanggan harus didorong untuk menggunakan saluran alternatif — Internet banking, aplikasi mobile banking, USSD, kartu, POS, eNaira untuk melakukan transaksi perbankan mereka,” kata bank sentral dalam katerangannya Selasa (6/12/2022). 

Dalam ekonomi informal Nigeria, uang tunai di luar bank mewakili 85 persen dari mata uang yang beredar dan hampir 40 juta orang dewasa tidak memiliki rekening bank.

Bank sentral bulan lalu mengumumkan rencana untuk mengeluarkan uang kertas bernilai tinggi yang didesain ulang mulai pertengahan Desember untuk membersihkan kelebihan uang tunai dan penduduk diberi waktu hingga akhir Januari untuk menyerahkan uang kertas lama mereka. 

Bank juga berencana untuk mencetak lebih banyak mata uang digital eNaira, yang diluncurkan tahun lalu. Namun, adopsi uang digital tersebut sangat lambat.

Dalam aturan yang mulai berlaku pada 9 Januari, bank yang berbasis di Abuja itu melarang pencairan cek di atas 50.000 naira over-the-counter dan menetapkan batas 10 juta naira pada cek yang dikliringkan melalui sistem perbankan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement