Rabu 07 Dec 2022 06:15 WIB

KSP: Pengesahan RUU KUHP Sempurnakan Regulasi Hukum Pidana

KUHP baru menjadi aturan hukum yang murni buatan bangsa Indonesia.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Indira Rezkisari
Massa yang tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi KUHP melakukan aksi berkemah di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (6/12/2022). Dalam aksinya, mereka menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang baru disahkan DPR RI, karena dinilai proses pembentukannya tidak partisipatif dan transparan serta memiliki pasal-pasal yang bermasalah yang berpotensi mengancam hak-hak masyarakat. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Massa yang tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi KUHP melakukan aksi berkemah di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (6/12/2022). Dalam aksinya, mereka menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang baru disahkan DPR RI, karena dinilai proses pembentukannya tidak partisipatif dan transparan serta memiliki pasal-pasal yang bermasalah yang berpotensi mengancam hak-hak masyarakat. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kantor Staf Presiden (KSP) menyambut baik pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-Undang oleh DPR, pada Selasa (6/12/2022). Deputi V Kepala Staf Kepresidenan, Jaleswari Pramodhawardani, mengatakan pengesahan RUU KUHP menjadi UU merupakan langkah nyata reformasi hukum pidana Indonesia.

“KUHP yang disahkan akan menyempurnakan tata regulasi hukum pidana Indonesia yang dicapai melalui konsolidasi ketentuan pidana dalam berbagai undang-undang sektoral dan mencegah disparitas pidana antara satu ketentuan dengan ketentuan lainnya,” ujarnya, dikutip dari siaran pers KSP pada Rabu (7/12/2022).

Baca Juga

KUHP baru yang menggusur KUHP warisan kolonial Belanda (Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie) itu akan mengalami masa transisi 3 tahun dan berlaku efektif pada 2025. Adapun RUU KUHP yang disahkan menjelang akhir tahun 2022 ini sudah diinisiasi sejak 1958 dan sudah dibahas di DPR sejak 1963.

Produk hukum yang telah berlaku sejak zaman Pemerintah Hindia Belanda di tahun 1918 atau 104 tahun yang lalu ini dinilai perlu diperbaharui untuk memenuhi tuntutan perkembangan zaman dan kebutuhan nasional akan hukum yang berkeadilan korektif, berkeadilan restoratif, dan berkeadilan rehabilitatif.

KSP, lanjut Jaleswari, turut terlibat dalam upaya kolektif pemerintah untuk mendorong pengesahan RUU KUHP dan mengawal aspek pemberlakuannya. Dalam tiga tahun ini, tim tenaga ahli dan pemerintah telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelatihan bagi aparat penegak hukum untuk memberikan pemahaman terkait makna, esensi, dan filosofi dari RUU KUHP.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Eddy Hiariej menyampaikan, pengesahan RUU KUHP menjadi tonggak sejarah baru Indonesia karena untuk pertama kalinya Indonesia memiliki kodifikasi hukum pidana murni buatan bangsa Indonesia. “Ini hari bersejarah bagi Indonesia karena kita memiliki KUHP baru buatan bangsa sendiri yang tentunya memiliki paradigma Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,” kata Eddy.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement