Rabu 07 Dec 2022 06:09 WIB

Air Mutlak dalam Fikih, Apa Saja? 

Air mutlak suci pada dirinya sendiri dan menyucikan bagi yang lain.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Ani Nursalikah
Sejumlah umat Muslim mengambil air wudhu sebelum melaksanakan Shalat Jumat berjamaah di Masjid Istiqlal, Jakarta. Air Mutlak dalam Fikih, Apa Saja? 
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah umat Muslim mengambil air wudhu sebelum melaksanakan Shalat Jumat berjamaah di Masjid Istiqlal, Jakarta. Air Mutlak dalam Fikih, Apa Saja? 

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Air terdiri dari beberapa jenis. Masing-masing memiliki huum syariat tersendiri, salah satunya adalah air mutlak. 

Abdul Qadir Muhammad Manshur dalam buku Panduan Shalat An-Nisaa menjelaskan, air mutlak terdiri dari beberapa macam, yakni air hujan, air salju, air embun, air laut, dan air zamzam. 

Baca Juga

Semua itu adalah air yang thahur, yakni suci pada dirinya sendiri dan menyucikan bagi yang lain. Adapun dalil-dalil kesucian air-air ini adalah berdasarkan Surah Al Anfal ayat 11 yang artinya, "Dan Allah menurunkan air (hujan) dari langit kepadamu untuk menyucikan kamu dengan (hujan) itu". Kemudian dalam Surah Al Furqan ayat 48, "Dan Kami turunkan dari langit air yang sangat bersih". 

Adapun dalil kesucian embun dan salju adalah riwayat Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW selesai bertakbir dalam sholat, beliau diam sejenak sebelum membaca Al Fatihah. Abu Hurairah pun bertanya, "Wahai Rasulullah, demi bapak dan ibuku, beritahukanlah kepadaku apa yang engkau ucapkan pada saat engkau diam sebelum membaca Al Fatihah". 

Nabi pun bersabda, "Aku mengucapkan, 'Allahumma baidni wa baina khataya kama ba'adta bainal masyriqi wal maghribi, Allahumma naqqini mi khathayaa kama yunaqqats tsaubul abyadhu minaddanas, Allahummaghsilni min khatayaya bisalji wal-maai wa baradi'/Ya Allah, jauhkanlah antara aku dengan dosa-dosaku sebagaimana Engkau menjauhkan antara timur dengan barat. Ya Allah, bersihkanlah aku dari dosa-dosaku sebagaimana kain putih dibersihkan dari kotoran. Ya Allah, basuhlah aku dari dosa-dosaku dengan salju, air, dan embun,". 

Adapun dalil kesucian air laut adalah ketika Nabi ditanya tentang suci atau tidaknya air laut, Nabi menjawab, "Huwattahuru ma-uhu al-hillu maytatahu,". Yang artinya, "Laut itu suci airnya dan halal bangkainya". 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement