Selasa 06 Dec 2022 22:56 WIB

Penyidik Sita Barang Bukti Elektronik dari Kantor Net89

Hal itu terkait kasus penipuan investasi robot trading Net89.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah (kiri).
Foto: Dok Humas Polri
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita barang bukti elektronik usai menggeledah kantor PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) atau Net89. Hal itu terkait kasus penipuan investasi robot trading Net89.

"Beberapa barang bukti berupa dua unit laptop, lima PC," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah dalam siara pers kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/12/2022). 

Baca Juga

Nurul menjelaskan, penggeledahan tersebut dilakukan Senin (5/12) sore di gedung Soho Capital 31, Palmerah, Jakarta Barat. Selain menyita barang bukti elektronik, penyidik subdit II Dittipideksus Bareskrim Polri juga menyita barang bukti dokumen seperti satu bundel print out dokumen solusi bantuan final SMI, satu bundel data print out permohonan akses card Soho Capital. Juga ada satu buah majalah properti dan bank dengan foto sampul pendiri atau pemilik PT SMI Net89 Andreas Andreyanto, salah satu tersangka.

"Kemudian satu buah majalah main income dengan sampul 12 orang pemimpin terbaik SMI," kata Nurul.

Usai penggeledahan itu, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap Neo Soho PT SMI lantai 31 senilai Rp 4,5 miliar. Sebelumnya, penyidik belum menahan para tersangka dengan alasan sedang mengoptimalkan pelacakan aset. Beberapa aset tersangka yang telah disita penyidik berupa satu unit mobil senilai Rp 1,5 miliar dari tersangka AL. 

Kemudian dua unit mobil disita tersangka Reza Shahrani alias Reza Paten masing-masing senilai Rp 2,7 miliar dan 690 juta. Selain itu, penyidik juga menyita aset dari tersangka RS (Reza Paten) satu buah ikat kepala senilai Rp 2,2 miliar dan satu unit sepeda senilai Rp 777 juta.

Penyidik menetapkan delapan orang sebagai tersangka adalah Andreas Andreyanto (AA) selaku pendiri atau pemilik Net89 atau PT SMI, Lau Sammy (LSH), selaku Direktu SMI, Erwin Saiful Ibrahim (ESI), selaku member dan exchanger.Kemudian lima tersangka merupakan sub exchange, yakni Reza Shahrani (RS) atau Reza Paten, Alwi Aliwarga (AL), Hanny Sutedja (HS), Ferdi Iwan (FI) dan David atau Dave Jasode (DA). Satu tersangka, Hanny Sutedja meninggal dunia. Sehingga jumlah tersangka tersisa tujuh orang. 

Dari tujuh orang tersebut, dua tersangka ditetapkan sebagai buronan, yakni Andreas Andreyanto dan Lau Sammy. "Untuk dua tersangka yang masih buron atas nama AA dan LS," kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Chandra Kumara, Senin (5/12).

Dalam kasus ini terdapat 230 korban yang dilaporkan oleh kuasa hukum korban. Korban berdomisili dari berbagai daerah mengalami kerugian bervariasi mulai dari Rp 1 juta sampai dengan Rp 1,8 miliar. Dengan total kerugian seluruhnya Rp 28 miliar.

Para oknum diduga menggunakan skema ponzi, kemudian modus MLM, robot trading ilegal sehingga merugikan masyarakat banyak sebagai korban. Kasus penipuan investasi ini juga menyeret nama sejumlah publik figur, seperti Atta Halilintar, Taqi Malik, Kevin Aprilio, dan Mario Teguh.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement