Rabu 07 Dec 2022 05:14 WIB

Dirjen Sebut Penerimaan Pajak Rp 1.580 Triliun Lampaui Target 2022

Pengumpulan pajak selama ini telah dilakukan melalui komunikasi yang baik dengan WP.

Menkeu Sri Mulyani (kiri) memberikan keterangan terkait hasil Program Pengungkapan Sukarela (PPS) disaksikan Dirjen Pajak Suryo Utomo (kanan) di Jakarta.
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Menkeu Sri Mulyani (kiri) memberikan keterangan terkait hasil Program Pengungkapan Sukarela (PPS) disaksikan Dirjen Pajak Suryo Utomo (kanan) di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo menyebutkan, bahwa realisasi penerimaan pajak per Selasa (6/12) yang sebesar Rp 1.580 triliun telah melampaui target yang ditetapkan tahun ini yaitu Rp 1.485 triliun.

"Tahun ini sudah hampir Rp 1.600 triliun yang Saya dapat hari ini. Rp 1.580 triliun kalau tidak salah," katanya dalam Peringatan Hari Anti Korupsi Se-Dunia DJP Tahun 2022 di Jakarta, Selasa (6/12/2022).

Pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2022 menetapkan target penerimaan pajak 2022 mencapai Rp 1.485 triliun yang berarti realisasi Rp 1.580 triliun sudah melampaui target.

Suryo merasa optimistis bahwa penerimaan pajak tahun ini akan mencapai target mengingat kinerjanya semakin baik ditambah pemulihan ekonomi yang semakin terakselerasi.

Bahkan realisasi penerimaan pajak sudah sangat positif hingga akhir Oktober 2022 yaitu mencapai Rp 1.448,2 triliun atau 97,5 persen dari target yang berarti pemerintah masih mempunyai waktu dua bulan untuk mengejar kekurangan 2,5 persen.

Kinerja penerimaan pajak yang sangat baik hingga akhir triwulan III-2022 tersebut dipengaruhi oleh tren peningkatan harga komoditas dan pertumbuhan ekonomi yang ekspansif.

Kemudian juga didorong oleh adanya basis yang cukup rendah pada tahun lalu meski sebenarnya penerimaan pajak sudah berkinerja positif sejak April 2021 setelah tertekan pada 2020.

Tak hanya itu, implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) seperti penyesuaian tarif PPN, PPN PMSE, serta Pajak Fintech dan Kripto pun turut semakin mendorong penerimaan pajak.

Meski demikian, Suryo memastikan, pengumpulan pajak selama ini telah dilakukan melalui komunikasi yang baik dengan para Wajib Pajak (WP). Sebagai contoh, jika ada suatu kekurangan di WP maka DJP tidak secara serta merta membawa surat pemeriksaan namun mencoba menyelesaikannya melalui komunikasi yang baik.

Dia menegaskan, DJP akan selalu menempuh komunikasi yang baik meski pihaknya memiliki kekuatan dan kewenangan untuk menyelidiki hingga menangkap WP yang tidak patuh. "Ada kurang sedikit, kita beri kabar. Ini ada yang kurang tolong diklarifikasi. Tidak ujug-ujug datang bawa surat pemeriksaan," tegasnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement