Selasa 06 Dec 2022 17:24 WIB

BKSDA Sumbar Lakukan Pengusiran Harimau yang Terkam Ternak

Kebiasaan warga yang tidak mengandangkan ternak membuat gangguan satwa liar meningkat

Rep: Febrian Fachri/ Red: Friska Yolandha
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat, Ardi Andono, mengatakan pihaknya bersama tim dari Pusat Rehabilitasi Harimau Sumatra Dharmasraya (PRHSD) melakukan upaya pengusiran terhadap satwa liar yang dilindungi, harimau sumatra di Kabupaten Solok Selatan.
Foto: ANTARA/Syifa Yulinnas
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat, Ardi Andono, mengatakan pihaknya bersama tim dari Pusat Rehabilitasi Harimau Sumatra Dharmasraya (PRHSD) melakukan upaya pengusiran terhadap satwa liar yang dilindungi, harimau sumatra di Kabupaten Solok Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat, Ardi Andono, mengatakan pihaknya bersama tim dari Pusat Rehabilitasi Harimau Sumatra Dharmasraya (PRHSD) melakukan upaya pengusiran terhadap satwa liar yang dilindungi, harimau sumatra di Kabupaten Solok Selatan. Diketahui Harimau Sumatra menerkam dua ekor ternak kerbau milik warga pada 23 November 2022 lalu, tepatnya di Jorong Lubuk Gadang, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir.

“Penanganan yang dilakukan Tim WRU SkW III BKSDA Sumbar dan Tim PRHSD antara lain melakukan penghalauan atau pengusiran  serta patroli pada malam hari. Hal ini dapat memberikan rasa aman terhadap masyarakat,” jata Ardi, Selasa (6/12/2022).

Baca Juga

Ardi menjelaskan Tim WRU SKW III BKSDA Sumbar dan Tim PRHSD yakni bersama-sama menuju ke lokasi kejadian untuk berkoordinasi dengan pemerintahan nagari setempat.

Lalu mereka melakukan identifikasi lapangan dan verifikasi laporan kejadian.  Hasil dari indentifikasi dan verifikasi di lapangan diketahui bahwa lokasi tempat kejadian diterkamnya dua ekor kerbau ditemukan jejak kaki Harimau Sumatera dengan ukuran tapak dalam 8 cm x 9 cm.

Lokasi tersebut menurut Ardi berada di APL yang hanya berjarak 300 meter dari Hutan Lindung. Kebiasaan masyarakat yang tidak mengkandangkan hewan ternak serta beternak di lahan terbuka (padang rumput) sangat rawan terhadap gangguan satwa liar.

“Kamu menghimbau kepada masyarakat agar mengamankan/ memindahkan ternak masyarakat yang berada di sekitar lokasi konflik ke dekat pemukiman warga/ mengandangkan ternak, agar masyarakat untuk melakukan aktivitas ke ladang jangan terlalu pagi atau berkisar jam 08.00 WIB dan kembali kerumah tidak terlalu sore jam 16.00 WIB,” imbau Ardi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement