Selasa 06 Dec 2022 13:20 WIB

Tok! DPR RI Kekeh Sahkan Rancangan KUHP Jadi Undang-Undang

Sejumlah pasal di RKUHP dianggap membungkam kebebasan berpendanpat warga..

Rep: Prayogi/ Red: Yogi Ardhi

Bangku kosong ruang sidang mewarnai Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022). Rapat Paripurna DPR tersebut mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-Undang. Republika/Prayogi (FOTO : Republika/Prayogi)

Menkumham Yasonna Laoly memberikan pandangan akhir pemerintah kepada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022). Rapat Paripurna DPR tersebut mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-Undang. (FOTO : Republika/Prayogi)

Beberapa orang Anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022). Rapat Paripurna DPR tersebut mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-Undang. Republika/Prayogi (FOTO : Republika/Prayogi)

Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto menyerahkan laporan kepada Menkumham Yasonna Laoly saat Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022). Rapat Paripurna DPR tersebut mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-Undang. Republika/Prayogi (FOTO : Republika/Prayogi)

Anggota Komisi VIII DPR Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis berjalan meninggalkan ruangan setelah interupsi terkait beberapa pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) saat Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022). Rapat Paripurna DPR tersebut mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-Undang. Republika/Prayogi (FOTO : Republika/Prayogi)

Anggota Komisi VIII DPR Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis meninggalkan ruangan setelah interupsi terkait beberapa pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) saat Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022). Rapat Paripurna DPR tersebut mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-Undang. Republika/Prayogi (FOTO : Republika/Prayogi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Di tengah aksi penolakan terhadap Rancangan KUHP Anggota DPR RI menggelar Rapat Paripurna DPR yang mengesahkan RUU tersebut di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022). Rapat Paripurna DPR tersebut mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-Undang.

 

sumber : Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement