Senin 05 Dec 2022 08:44 WIB

OJK: Outstanding Pembiayaan Restrukturisasi Kredit Turun jadi Rp 19,22 Triliun

Outstanding pembiayaan restrukturisasi kredit turun seiring pemulihan ekonomi

Rep: Novita Intan/ Red: Gita Amanda
 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pembiayaan restrukturisasi kredit sebesar Rp 19,22 triliun per September 2022.  (ilustrasi).
Foto: dok. Republika
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pembiayaan restrukturisasi kredit sebesar Rp 19,22 triliun per September 2022. (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pembiayaan restrukturisasi kredit sebesar Rp 19,22 triliun per September 2022. Adapun realisasi ini mengalami penurunan 57,09 persen dibandingkan periode sama tahun sebelumnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan outstanding pembiayaan restrukturisasi kredit mengalami penurunan setiap waktunya. Hal ini seiring pemulihan ekonomi di Tanah Air.

Baca Juga

"Jumlah kontrak yang direstrukturisasi juga turun signifikan dari 2,51 juta per September 2020 menjadi 560 ribu pada September 2022," ujarnya seperti dikutip Senin (5/12/2022).

Menurutnya eksposur risiko terhadap pembiayaan yang direstrukturisasi juga relatif stabil dan terkendali sebesar 0,4 persen per September 2022. "OJK akan terus memantau perkembangan kinerja pembiayaan yang direstrukturisasi sebagai dasar untuk menentukan kelanjutan kebijakan restrukturisasi," ucapnya.

OJK mencatat kinerja perusahaan pembiayaan melanjutkan tren positif seiring dengan pemulihan ekonomi nasional khususnya sektor otomotif. Per Oktober 2022 nilai piutang pembiayaan sebesar Rp 402,64 triliun atau tumbuh 12,17 persen

"Pengelolaan risiko pembiayaan juga terus membaik yang tercermin dari penurunan rasio non performing financing per Oktober 2022 dan netto perusahaan pembiayaan masing-masing tumbuh 2,54 persen dan 0,66 persen," ucapnya.

Ke depan OJK berupaya menjaga kinerja positif IKNB baik dari sisi permintaan yakni dengan melakukan berbagai edukasi keuangan, maupun dari sisi penawaran melalui kerja sama dengan kantor perwakilan OJK di daerah dan pemerintah daerah. Hal ini terutama untuk mengantisipasi penyebaran lembaga jasa keuangan berbagai daerah dengan model bisnis dan kapasitas yang beragam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement