Senin 05 Dec 2022 01:46 WIB

Polda Metro Jaya Tetapkan Dua Tersangka Pinjol Ilegal di Kota Manado

A sebagai debt collector dan pengancam korban dan G pimpinan pinjol jadi tersangka.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pinjaman online (pinjol) ilegal di Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Mereka digerebek polisi di kantornya.

"Sebanyak dua orang ditetapkan jadi tersangka. Mereka adalah A sebagai petugas debt collector, pengancam korban dan G sebagai pimpinan dari pinjol ilegal tersebut," kata kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis dalam keterangan tertulis di Jakarta, Ahad (4/12/2022).

Auliansyah menjelaskan, dalam penggerebekan tersebut petugas turut mengamankan sebanyak 40 karyawan perusahaan pinjol ilegal tersebut. Penggerebekan tersebut dilakukan di Manado, dengan bantuan dari Polda Sulut pada Selasa (29/11/2022).

Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap A dan G yang adalah Pasal 30 juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 juncto Pasal 48 dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45B dan atau Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 

Keduanya juga dijerat dengan Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 115 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Adapun ancaman hukuman sesuai kedua pasal di atas adalah hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 12 miliar.

Auliansyah tidak merinci sejak kapan kedua tersangka ditetapkan sebagai tersangka. Dia juga menyebutkan, sebanyak 40 karyawan yang diciduk dalam penggerebekan tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan.

"Subdit Siber Polda Metro Jaya bekerjasama dengan tim dari Subdit Siber Polda Sulut masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan di kantor pinjol ilegal tersebut," kata Kepala Subdirektorat Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Komisaris Victor Daniel Henry Inkiriwang.

Pihak kepolisian akan terus mengembangkan pengungkapan tersebut untuk membongkar seluruh operasi pinjol ilegal tersebut. "Akan dilakukan penyidikan lebih lanjut guna membongkar keseluruhan operasi pinjaman daringilegal ini," ujarnya.

Perusahaan tersebut diketahui mengoperasikan empat aplikasi pinjol, yaitu PinjamanNow, AkuKaya, KamiKaya, dan EasyGo. Kegiatan pinjaman daring illegal ini diketahui sudah berjalan kurang lebih selama satu tahun dengan perputaran uang diperkirakan mencapai miliaran rupiah setiap bulannya

Kantor pinjaman daring ilegal tersebut juga menyamarkan kantornya sebagai kantor koperasi simpan pinjam agar keberadaanya lolos dari pantauan masyarakat. Penggerebekan kantor pinjaman daring ilegal ini berawal dari laporan dari salah satu nasabah yang diteror dan diancam akan disebar data pribadinya.

Kejadian berawal saat pelapor melakukan peminjaman di aplikasi PinjamanNow dan AkuKaya pada 25 Oktober 2022 dengan tempo peminjaman 30 hari. Kemudian pada tanggal jatuh tempo pinjaman pada 21-22 Oktober, operator kedua aplikasi tersebut mengirimkan pesan WhatsApp ke pelapor yang berisikan data pribadi pelapor.

Selanjutnya pada 23 November 2022, pelapor kembali mendapat pesan WhatsApp dari aplikasi PinjamanNow, namun kali ini berupa ancaman penyebaran data berupa foto kartu tanda penduduk (KTP) korban dan foto korban dari media sosial ke nomor telepon orang-orang yang terdaftar pada daftar kontak telepon seluler milik korban.

Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polda Metro Jaya yang dilanjutkan dengan penyelidikan hingga akhirnya penggerebekan kantor pinjol tersebut yang ternyata berada di Manado.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement