Ahad 04 Dec 2022 12:10 WIB

Polisi Karawang Tangkap Kurir Curi Uang Rp 68,5 Juta

Uang yang dicuri merupakan uang milik perusahaan tempat pelaku bekerja.

Borgol. Ilustrasi
Foto: Antara/Zabur Karuru
Borgol. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Polisi menangkap seorang kurir salah satu perusahaan jasa pengiriman barang di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, karena mencuri uang milik perusahaan tempatnya bekerja. "Kami menangkap pelaku pencurian uang berinisial S (41). Pelaku nekat mencuri uang milik perusahaan tempatnya bekerja, karena diduga terlilit utang," kata Kapolsek Kotabaru Iptu Muhammad Rizqi Anshori Nursyamsu, di Karawang, Sabtu (3/12/2022).

Ia menyampaikan, pelaku ditangkap jajaran kepolisian dari Polsek Kotabaru, Karawang, setelah melakukan pencurian uang milik PT Andiarta Muzizat (Ninja Xpress) sebesar Rp68.500.000. Untuk melancarkan aksinya, pelaku juga melakukan kekerasan terhadap rekan kerjanya Riyan Mardiansyah.

Baca Juga

Sebelum mencuri uang milik perusahaan tempatnya bekerja yang berlokasi di Dusun Bakan Tambun Desa Pucung Kecamatan Kota Baru, Karawang, Rabu (30/11/2022), pelaku mematikan kWh meter atau aliran listrik di Ninja Xpress. Setelah lampu padam, pelaku kemudian memukul rekan kerjanya dengan menggunakan potongan bambu ke bagian kepala dan tangan korban.

Kemudian pelaku mengambil uang yang tersimpan di bawah meja kerja rekan kerjanya. Kapolsek menyampaikan, setelah Riyan mengalami kekerasan yang dilakukan pelaku, ia langsung ke luar dari gudang untuk meminta pertolongan, sementara pelaku mengambil uang.

Tak lama kemudian pelaku ditangkap dan diamankan warga ketika sedang membawa uang hasil curiannya. Pelaku ditangkap dan diamankan warga tak jauh dari gudang atau tempat kejadian perkara.

Dari pengakuan pelaku, ia nekat mencuri uang dengan cara lebih dulu melakukan kekerasan terhadap teman kerjanya sendiri, karena membutuhkan uang untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. "Pelaku mengaku mencuri uang untuk membayar cicilan bank dan menambah kebutuhan hidup keluarganya," kata dia.

Pelaku bekerja sebagai kurir selama tiga tahun, dan selama ia bekerja di perusahaan tersebut tidak pernah bermasalah. Selanjutnya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement