Kamis 01 Dec 2022 23:19 WIB

Motif Anak Kandung Bunuh Sang Ayah di Indramayu karena Warisan

Tersangka tega membunuh sang ayah dan mengubur jasadnya di pekarangan rumah.

Aparat Kepolisian Resor Indramayu, Jawa Barat, menyebut motif anak yang tegamembunuh ayah kandungnya sendiri dilatarbelakangi masalah warisan.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Aparat Kepolisian Resor Indramayu, Jawa Barat, menyebut motif anak yang tegamembunuh ayah kandungnya sendiri dilatarbelakangi masalah warisan.

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Aparat Kepolisian Resor Indramayu, Jawa Barat, menyebut motif anak yang tegamembunuh ayah kandungnya sendiri dilatarbelakangi masalah warisan. "Motif pelaku MT membunuh ayah kandungnya karena masalah warisan," kata Kepala Kepolisian Resor Indramayu Ajun Komisaris Besar PolisiLukmanSyarif kepada wartawan di Indramayu, Kamis (1/12/2022).

Lukman mengatakan, kasus pembunuhan terhadap seorang ayah kandung yang dilakukan anaknya itu terungkap setelah polisi menerima laporan adanya penganiayaan terhadap FT, kakak dari pelaku. Kemudian saat dilakukan interogasi, tersangka MT mengaku bahwa ia telah membunuh ayahnya dan mengubur jasadnya di pekarangan rumah sekitar dua bulan lalu.

Baca Juga

Setelah mendapatkan pengakuan tersebut, polisi langsung mendatangi kediaman tersangka untuk mencari jasad korban. Polisi menemukan gundukan tanah dan kemudian menggalinya hingga mendapati jasad korban. Menurut Kapolres, dari hasil pemeriksaan dan pendalaman, tersangka mengaku membunuh ayahnya lantaran masalah harta warisan.

"Tersangka mengaku memukul korban dan untuk memastikan korban telah meninggal, kemudian digorok di bagian leher hingga hampir putus," ujarnya.

Lukman menambahkan, dari hasil olah tempat kejadian perkara terungkap jika pelaku sengaja mengundang ayahnya untuk datang ke rumah dengan alasan takut ada ular. Namun, sesampainya di rumah yang dihuni sendirian oleh pelaku, korban dibunuh. Tidak sampai di situ, untuk memastikan korban tewas, pelaku sampai menggorok leher korban dan kemudian mengubur jasadnya.

Selain membunuh ayahnya, tersangka juga berencana membunuh kakak kandungnya dengan cara dibekap dan dipukul hingga mengalami koma. "Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 junto Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement