Terdakwa kasus perintangan penyidikan dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Chuck Putranto (kanan) dan Baiquni Wibowo (kiri) saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan sejumlah saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Agenda sidang pemeriksaan sejumlah saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Terdakwa kasus perintangan penyidikan dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Chuck Putranto (kanan) dan Baiquni Wibowo (kiri) saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022).
Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan sejumlah saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).