Terdakwa kasus perintangan penyidikan dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Hendra Kurniawan (kanan) bersama Agus Nurpatria (kiri) bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan dua saksi dari anggota Propam Polri yakni Radite Hernawa dan Agus Syariful Hidayat.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Sidang beragendakan pemeriksaan dua saksi dari anggota Propam Polri.
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Terdakwa kasus perintangan penyidikan dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Hendra Kurniawan bersama Agus Nurpatria bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022).
Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan dua saksi dari anggota Propam Polri yakni Radite Hernawa dan Agus Syariful Hidayat.